RUU Kesehatan Tuai Kontroversi, Gus Imin: Harus Dibahas Tuntas dan Tidak Buru-buru
20-November-24, 05:20Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law masih mengandung kontroversi yang cukup serius.
Pria yang akrab disapa Gus Imin itu mengatakan, substansi RUU yang kini sedang dibahas DPR bersama pemerintah tersebut harus dibicarakan secara tuntas dan bebas kontroversi.
“Saya kira Komisi IX DPR dan panitia yang membahas RUU ini bersama pemerintah harus mendetailkan ulang sehingga tidak terjebak satu sisi atau meninggalkan sisi yang lain,” katanya di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Oleh karenanya, dia mendorong DPR RI, terutama Komisi IX DPR RI dan pemerintah tidak tergesa-gesa mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law.
“Jadi ini harus dibahas sampai tuntas, tidak perlu buru-buru (disahkan),” ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Gus Imin menjelaskan, kontroversi tersebut terkait dua hal. Pertama, RUU Kesehatan dinilai akan mengganggu objektivitas dan memangkas kewenangan organisasi profesi.
Kedua, kontroversi terkait dengan aspirasi masyarakat yang tidak menginginkan sentralisasi manajemen kesehatan.
“Hal terpenting adalah produk RUU Omnibus Law Kesehatan ini betul-betul melayani masyarakat secara baik dan murah,” tegas Gus Imin.
Untuk diketahui, ribuan dokter dan perawat dari lima organisasi profesi kembali menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Lima organisasi dokter dan perawat yang berunjuk rasa itu, yakni anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Unjuk rasa dokter dan perawat tersebut merupakan yang kali kedua setelah unjuk rasa yang sama digelar di Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
Tuntutan yang dibawa para pendemo masih sama, yakni menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.