Nasib Malang Siswi SMP di Demak, Dicabuli Teman Sebaya dan Diperkosa Pelajar SMA asal Jepara
20-November-24, 05:20Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Siswi sekolah menengah pertama (SMP) usia 13 tahun, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) menjadi korban kekerasan seksual teman sebaya dan pemerkosaan siswa SMA asal Kabupaten Jepara.
Semula peristiwa ini terungkap dari razia handphone yang dilakukan guru SMP di Demak. Di mana terdapat video pencabulan sesama anak SMP dari sekolah yang berbeda.
Mendapati adanya video kekerasan seksual, lantas guru memanggil orangtua korban anak.
Mendapati hal tersebut orangtua korban melapor ke Satreskrim Polres Demak pada 30 September 2024.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, dari hasil pengembangan kasus korban pencabulan antarsiswa SMP, anak korban ternyata juga diperkosa siswa SMA asal Kabupaten Jepara inisial MFN (15).
"Setelah kami mendalami perkara tersebut, ternyata korban pernah disetubuhi oleh pelaku yang lain. Sehingga orangtua melapor sekalian tindak pidana yang dilakukan," kata Winardi, di Polres Demak, Senin (7/10/2024) sore.
Terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara
Menurut Winardi, korban diperkosa anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) asal Jepara sebanyak dua kali di sebuah bangunan kosong area Kecamatan Mijen, Demak pada Agustus dan September 2024.
"Bahwa anak yang bersangkutan dengan hukum telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali," ucapnya.
Saati ini, ABH inisial MFN ditahan di Polres Demak dan terancam Undang-Undang Perlindungan anak dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujarnya.
Dia mengimbau, kepada orangtua supaya lebih intens untuk mengawasi anak, terutama dalam penggunaan handphone.
"Kita imbau orang tua untuk selalu mengingatkan dan untuk diingatkan untuk tidak keluar rumah larut malam," katanya.
Diberitakan media nasional sebelumnya, seperti yang dilansir oleh kumpulan berita terkini sebelumnya, beredar lagi video pelecehan siswi SMP di Demak direkam dan disaksikan teman pelaku.
Korban dan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) berusia 13 tahun. Keduanya masih sama-sama duduk di bangku SMP, sekolah yang berbeda.
"Terkait dengan kasus cabul terhadap anak, yang sempat viral di daerah Demak yang mana orang tua dipanggil oleh pihak sekolah oleh video viral yang ada," kata Winardi di Polres Demak, Sabtu (5/10/2024).