Penjelasan BI soal Cara Pengolahan Uang Tidak Layak Edar Jadi Bahan Bakar CPO

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Bank Indonesia mengambil kebijakan mengolah 1,3 ton uang tidak layak edar sebagai bahan bakar pengolahan crude palm oil (CPO) di Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam hal ini, pihak Bank Indonesia bekerja sama dengan PT Bangka Agro Mandiri sebagai upaya pengimplementasian ekonomi hijau Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.

Saat dikonfirmasi olehsalah satu media informasi. Rabu (17/1/2024), Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan, pemusnahan uang yang dilakukan sudah sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.

"(Pemusnahan) dilakukan terhadap uang tidak layak edar karena kondisinya yang lusuh, rusak, cacat, atau dicabut dan ditarik dari peredaran," jelas Marlison.

Lantas, bagaimana cara pengolahan uang tidak layak edar menjadi bahan bakar CPO?

Cara pengolahan uang tidak layak edar

Marlison menjelaskan, uang tidak layak edar dimusnahkan dengan cara diracik menggunakan mesin sortasi dan mesin racik uang kertas hingga menjadi serpihan berukuran kecil yang tidak lagi menyerupai uang.

Serpihan uang yang sudah diolah ini disebut sebagai Limbah Racik Uang Kertas (LRUK).

Adapun tujuan melakukan pemusnahan uang ini adalah untuk mendukung inisiatif global dan pemerintah dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca yang sejalan dengan program SDGs, Paris Agreement, dan Bali Declaration.

Sebelum praktik pemusnahan uang ini dilakukan, BI sudah lebih dulu melakukan kajian bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk pengelolaan LRUK yang lebih ramah lingkungan.

Siapa saja yang bisa menggunakan?

Berdasarkan dari hasil kajian yang diperoleh disimpulkan bahwa LRUK tidak termasuk bahan berbahaya (B3).

Sebab, LRUK dapat digunakan sebagai bahan bakar pengganti batu bara (biomassa) dan menghasilkan kalori yang setara dengan batu bara tipe menengah.

Dengan begitu, LRUK dapat digunakan oleh industri untuk mengurangi dampak lingkungan dari penggunaan batu bara atau pun sebagai bahan biomassa, seperti cangkang sawit atau kulit sawit yang biasa digunakan untuk bahan bakar CPO.

Bank Indonesia sudah menentukan industri-industri yang memenuhi kriteria untuk mengolah LRUK, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), pabrik semen, pabrik kelapa sawit, pabrik pupuk, dan UMKM Kriya.

Industri yang sudah dipilih oleh BI ini telah melewati seleksi ketat dan melalui proses penilaian dari berbagai aspek, seperti aspek lingkungan, operasional, dan reputasi.

Proses seleksi ketat memang sengaja dilakukan agar BI bisa mendapatkan industri terbaik untuk mengolah LRUK.

"Kebijakan pemanfaatan LRUK sebagai bahan bakar pengganti batu bara dan sebagai biomassa di industri ini telah melalui tahapan uji coba yang ketat," ucap Marlison.

Tidak hanya itu saja, pihak Bank Indonesia juga akan ikut mengawasi langsung pelaksanaan program pemanfaatan LRUK sebagai biomassa di industri dan melakukan evaluasi yang relevan.

Praktik pemanfaatan LRUK sebagai bahan bakar industri sendiri sudah banyak dilakukan di berbagai negara lain, seperti Amerika Serikat, Inggris, Meksiko, China, Jepang, dan India.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/18/151500065/penjelasan-bi-soal-cara-pengolahan-uang-tidak-layak-edar-jadi-bahan-bakar