Sidang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Yosua Gelar Doa Bersama Menanti Keadilan

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Bibi almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua menggelar doa bersama di makam sebelum pelaksanaan persidangan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023) pagi.

Doa bersama ini dipimpin oleh Rohaniawan Pendeta Royanto Situmorang.

Doa bersama ini dihadiri kedua bibi Brigadir Yosua, Roslin dan Rohani Simanjuntak, paman dan pendeta.

"Kita berdoa untuk hari ini agar keputusan sidang yang di putuskan hakim agar dapat memutuskan vonis Ferdy Sambo dengan memenuhi rasa keadilan," ujar Pendeta Roy.

Keluarga berharap, vonis yang diberikan untuk Ferdy Sambo Cs dapat sesuai dengan perbuatannya.

Selain itu doa bersama ini sekaligus mendoakan orangtua Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta keluarga agar dapat diberikan kekuatan dan ketabahan. Orangtua Brigadir Yosua disebut akan menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Roslin meminta kepada majelis ghakim agar Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman seadil-adilnya sesuai pasal 340 KUHP dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Diberitakan media nasional yang mengungkapkan berita ini, yang kemudian dimuat di kumpulan berita terkini sebelumnya, PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi hari ini.

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa bersama dengan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dituntut dengan pidana delapan bulan penjara.

SUMBER: kumpulan berita terkini melaporkan hal tersebut, seperti yang diberitakan oleh media nasional sebelumnya (Singgih Wiryono | Editor : Novianti Setuningsih)

https://regional.kompas.com/read/2023/02/13/113900778/sidang-vonis-ferdy-sambo-keluarga-yosua-gelar-doa-bersama-menanti-keadilan