Pengawasan Layanan Bank Digital Bakal Terus Diperketat
20-November-24, 05:11Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan peraturan baru yang lebih ketat terkait pengawasan layanan bank digital. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan keamanan data nasabah bank digital.
“Kami memang belum punya basis hukum terkait perlindungan data nasabah. Tapi kami sudah menaruh pilar-pilar untuk itu, karena perlindungan konsumen jadi perhatian di OJK,” ujar Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto dalam acara @Ngobrol Tempo, seperti dikutip media nasional sebelumnya, seperti yang dilansir oleh kumpulan berita terkini dari siaran pers, Jakarta, Jumat (24/9/2021).
Ia mengatakan OJK memang telah menerbitkan dua peraturan di sektor perbankan, yakni POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum Baru dan POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
POJK Nomor 12 Tahun 2021 memuat definisi bank digital yakni bank berbadan hukum di Indonesia yang menyediakan layanan keuangan secara digitalisasi. Namun kata Anung, peraturan itu belum memuat secara rinci tentang keamanan sebuah layanan bank digital.
Oleh karena itu, Anung meminta masyarakat pengguna jasa layanan bank tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran untuk mengakses link yang diberikan. Nasabah juga diminta tidak sembarangan memberikan akses rahasia berupa pin atau data pribadi lainnya.
Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni mengatakan, demi menjaga data nasabah, bank juga harus memperhatikan perangkat perbankannya.
“Harapan kami, pertama, terkait perangkat harus di-update. Dua, aplikasi harus di-upgrade keamanannya secara berkala, dan rajin melakukan tes, kemudian IT support untuk sertifikasi keamanan digital informasi,” tutur Dani.
Sementara itu, pakar hukum pidana Asep Iwan Irawan mengingatkan agar sisi penegakan hukum tidak dilupakan. Sebab kata dia, selain pengawasan lemah, penegakan hukum terkait pencurian data juga lemah.
Asep mengatakan institusi keuangan penyedia layanan harus menjadi penanggung jawab keamanan data digital nasabahnya. Jika tanggung jawab itu tidak dapat dijaga, kepercayaan masyarakat kepada bank bisa luntur.
Meski begitu, Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Ary Zulfikar, meminta masyarakat tak khawatir untuk menyimpan uang di bank.
LPS menjamin keamanan uang nasabah selama datanya tercatat dengan benar. Nasabah juga diminta memantau rekeningnya sehingga bisa cepat melaporkan ke pihak bank jika ada transaksi yang mencurigakan.
“Tugas LPS yakni memberi info bahwa dana nasabah aman. Maka, nasabah harus memahami agar jangan mengumbar data rahasia, pin dan password,” kata dia.