KPK Sasar Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Proyek Dinas PUPR OKU

KPK Perluas Investigasi Kasus Suap PUPR OKU, Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah pada hari Selasa (22/04/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti dan informasi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU untuk tahun anggaran 2024-2025.

"Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025," kata Tessa.

KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan di kantor Dinas Perkim Lampung Tengah. Tessa menyatakan bahwa informasi lebih detail akan disampaikan kepada publik setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilakukan.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sebelumnya, yang menjerat enam orang tersangka terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR OKU. Keenam tersangka tersebut terdiri dari:

  • Nopriansyah (NOP): Kepala Dinas PUPR OKU
  • Ferlan Juliansyah (FJ): Anggota Komisi III DPRD OKU
  • M Fahrudin (MFR): Ketua Komisi III DPRD OKU
  • Umi Hartati (UH): Ketua Komisi II DPRD OKU
  • MFZ (M Fauzi alias Pablo): Pihak Swasta
  • ASS (Ahmad Sugeng Santoso): Pihak Swasta

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, kasus ini bermula dari adanya permintaan fee proyek dari tiga anggota DPRD OKU kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah. Ketiga anggota DPRD tersebut adalah Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati. Dijanjikan fee sebesar 20 persen dari total nilai proyek Dinas PUPR senilai Rp35 miliar, atau sekitar Rp7 miliar. Dana tersebut dijanjikan akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui uang muka sembilan proyek yang telah direncanakan.

Setyo menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan antara anggota dewan, Kepala Dinas PUPR, pejabat bupati, dan Kepala BPKD juga dilakukan dalam pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025. Selain itu, Nopriansyah diduga mengatur pemenangan sembilan proyek dengan komitmen fee sebesar 22 persen, dengan rincian 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Penggeledahan di Lampung Tengah ini mengindikasikan bahwa KPK terus mengembangkan penyidikan kasus suap PUPR OKU, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.