Utang Pelanggan Rp 15 Miliar, PDAM Sikka Teken Kerja Sama dengan Kejari

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Wairpuan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) penanganan piutang rekening air pelanggan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (23/8/2023).

Kerja sama ini mulai dari penertiban, penagihan, dan penyelesaian masalah hukum terhadap tunggakan rekening pelanggan.

Adapun besaran tunggakan pelanggan Perumda Wairpuan hingga pertengahan Agustus 2023 sebesar Rp 15 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam menjelaskan, kerja sama ini lebih menekankan pada tindakan persuasif agar para pelanggan yang menunggak memiliki kesadaran untuk segera membayar.

Selain itu juga bagian dari upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sikka.

"Dengan membayar tunggakan maka pergerakan BUMD ini bisa berjalan dengan baik dan ada peningkatan PAD,” kata Fatoni.

Dalam pelaksanaannya, beber Fatoni, Kejari Sikka akan terus berkoordinasi dengan Direktur Perumda Air Minum Wairpuan Sikka.

Direktur PDAM Wairpuan Fransiskus Xaverius Laka menyebutkan, hingga pertengahan Agustus 2023, jumlah tunggakan pelanggan mencapai Rp 15 miliar lebih. Tunggakan ini merupakan akumulasi sejak 2008.

"Nilai tunggakan pada 2021 sebesar Rp 7 miliar, namun hampir sekitar dua tahun ini jumlah tunggakan membengkak. Total sejak 2008 sekitar Rp 15 miliar," bebernya.

Dia mengatakan, besarnya jumlah tunggakan ini sangat mempengaruhi rutinitas Perumda. Bahkan harus melakukan penghematan untuk menutupi biaya operasional.

Fransiskus menerangkan, kerja sama dengan Kejari Sikka sebagai upaya untuk mengamankan aset-aset negara, termasuk penerimaan PDAM.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/23/173436278/utang-pelanggan-rp-15-miliar-pdam-sikka-teken-kerja-sama-dengan-kejari