Kronologi Karyawan Bank Curi Uang Nasabah Rp 99.5 Juta: Cair Tak Perlu Persetujuan Pemilik Rekening
20-November-24, 04:54Seperti yang dilansir media nasional yang dikutip oleh kumpulan berita terkini, PALEMBANG - Tedy Juniansyah (33) seorang karyawan bank BUMN di Palembang yang mencuri cek tunai senilai Rp 99,5 juta milik salah satu nasabah.
Cek itu dicurinya dua tahun silam ketika bertugas di bagian pembuatan buku cek.
Tedy akhirnya diamankan di Jatanras Polda Sumsel berikut dua tersangka lainnya seorang PNS dan Honorer Dinas Pemadaman Kebakaran.
Tedy Juniansyah (33) ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel karena dilaporkan korbannya yang kehilangan uang senilai Rp 99,5 juta.
Berikut ini kronologi aksi pencurian uang nasabah bank yang dilakukan Tedy dan dua tersangka lainnya.
Adapun kronologi pencurian itu diungkapkan langsung Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.
Dalam press conference yang dilakukan di Polda Sumsel, Senin (11/11/2024), Kombes Anwar mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersangka Tedy mencetak cek untuk korban yang mana buku cek tersebut berisi 25 lembar.
Namun sebelum diserahkan kepada korban pelaku mengambil satu lembar cek di bagian tengah buku cek. Dan pihak bank tidak mengecek lagi jumlah lembaran buku cek saat penyerahan ke korban.
"Tersangka ini pekerjaannya bagian membuat buku cek. Sebelum diserahkan ke korban, dia mengambil satu lembar cek dan disimpannya selama dua tahun," ujar Anwar, Senin (11/11/2024).
Menurut Anwar, teller/kasir bank juga tidak curiga terhadap buku cek tersebut dikarenakan korban adalah seorang nasabah prioritas.
Pada saat melakukan pencairan, lanjut Kombes Anwar, tersangka menyuruh Ahmad Rusdi untuk melakukan pencairan.
Nominal pencairan sesuai dengan angka yang sudah tertera sejak cek tersebut dibuat.
"Untuk nasabah prioritas tidak perlu pakai stampel cek tunai lagi. Dan karena nasabah prioritas tidak menghitung jumlah bundel, makanya dia ambil satu. Dan saat pencairan, jika jumlah nominal pencairan di bawah Rp 100 juta maka tidak perlu persetujuan pemilik rekening lagi, " tuturnya.
Ikuti berita kriminal seputra Sumsel lainnya di Dimuat dalam media nasional yang dirangkum kumpulan berita terkini dengan mengklik Google News.