Polisi Panggil Lagi Siskaeee Hari Ini, Ada Potensi Jemput Paksa
20-November-24, 04:54Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee untuk diperiksa sebagai tersangka film porno, Jumat (19/1).
Namun Siskaeee, lewat kuasa hukumnya, Topan Agung Ginting kemarin mengaku belum bisa memberikan kepastian akan datang karena surat panggilan pemeriksaan belum diterima.
"Karena surat-surat belum ada diterima Siskaeee. Sehingga saat ini Siskaeee belum ada konfirmasi kepada kami untuk kehadirannya memenuhi panggilan tersebut," ujar Topan kepada wartawan, Kamis (18/1).
Topan membantah kliennya telah mangkir dalam panggilan pertama pemeriksaan penyidik sebagai tersangka kasus film porno pada Senin (15/1) kemarin.
Topan pun mengklaim tidak ada surat panggilan pemeriksaan apapun yang dilayangkan penyidik terhadap kliennya. Selain itu, ia menyebut Siskaeee juga telah memiliki jadwal untuk menghadari acara keluarga.
"Kalau tanggal 15 Januari kemarin klien kami belum ada terima surat panggilannya," kata dia.
Terpisah, kemarin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan tak ada perubahan soal pemanggilan Siskaeee pada Jumat ini. Semua, katanya, tetap dilakukan sesuai yang dijadwalkan dan surat sudah dikirimkan.
"Pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tidak ada perubahan, tetap diagendakan sesuai jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan terhadap tersangka yang sudah dilayangkan oleh penyidik," kata Ade, Kamis.
"Kita tunggu sampai besok [Jumat ini] kehadiran yang bersangkutan. Besok [Jumat ini] akan kita update langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik," imbuhnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengancam bakal menjemput paksa tersangka kasus film porno Siskaeee apabila kembali mangkir dalam pemeriksaan pada Jumat (19/1) besok.
Hal tersebut disampaikan Ade usai Siskaeee mangkir dari pemanggilan pada Senin (15/1) kemarin.
"Ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa tersangka," jelasnya kepada wartawan, Rabu (17/1).
Oleh sebab itu, Ade meminta agar Siskaeee dapat bersikap kooperatif dengan hadir dan memberikan keterangannya selaku tersangk dalam kasus tersebut.
"Upaya paksa penangkapan kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo," jelasnya kala itu.
Siskaeee dan 10 orang lainnya diketahui telah sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. Siskaeee sudah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Polisi pun melayangkan panggilan kedua kepada Siskaeee untuk diperiksa pada Jumat (19/1). Sedangkan untuk 10 tersangka lainnya tercatat sudah memenuhi pemeriksaan. Mereka tak ditahan usai dimintai keterangan sebagai tersangka.
Terhadap penetapan tersangka itu, Siskaeee lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1) lalu.
Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.