Kasus Istri Polisi Ditipu Sesama Bhayangkari Dihentikan, Polres Gowa: Rekomendasi Polda Sulsel

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kasus dugaan penipuan yang dialami Lili Dewi Jayanti Mannan, istri dari seorang anggota polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel), disebut lamban ditangani oleh pihak kepolisian.

Bahkan, kasus yang dilaporkan wanita berusia 28 tahun itu, sejak 29 Mei 2022 telah dihentikan oleh Polres Gowa yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 April 2023.

"Saya telah membuat laporan di Polda Sulsel pada 29 Mei 2022. Namun, Polda limpahkan laporan saya ke Polres Gowa," ucap Lili kepada reporter media nasional yang mempublikasikan, sebagaimana disebutkan oleh kumpulan berita terkini saat ditemui di bilangan Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulsel. Selasa (6/6/2023) siang.

Kata Lili, saat dilimpahkan ke Polres Gowa, pihak penyidik melakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.

"Jadi sekarang ini masih tunggu hasilnya lagi karena pihak Polres sudah menetapkan SP3 kasus saya ini," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Lili, Muhammad Saleh menambahkan, alasan penyidik Satreskrim Polres Gowa menerbitkan SP3 karena mendapatkan perintah atau rekomendasi dari penyidik Ditreskrimum Polda setelah dilakukan proses gelar perkara khusus 15 April 2023.

"Sehingga tim penyidik Polres Gowa memakai dasar itu untuk menghentikan perkara. Tapi kami kemudian melakukan upaya hukum dengan cara menguji SP3 itu di pengadilan negeri Sungguminasa (Gowa). Upaya hukum tersebut kami ajukan melalui praperadilan, setelah berjalan akhirnya proses praperadilan kami dikabulkan," ucap Saleh.

Diketahui, putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa yang menyebutkan penyidik Polres Gowa membuka lagi kasus Lili Dewi pada 31 Mei 2023. Pihak pengacara pun masih menunggu perkembangan kasus tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak angkat bicara mengenai penghentian perkara (SP3) kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Istri Bhayangkari terhadap sesama istri Bhayangkari.

"Itu SP3 betul dari pihak Polres Gowa. Tapi atas rekomendasi dari gelar di Polda Sulsel, Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel," katanya.

Pada saat itu, kata dia, penyidik Polres Gowa sudah memberikan beberapa alat bukti agar kasus tersebut tetap dilanjutkan.

"Pada saat gelar itu, kami penyidik sudah memberikan saran dan sudah memberikan alat bukti bahwa perkara itu bisa dilanjutkan. Namun rekomendasi dari hasil gelar perkara bahwa dengan kacamata hukum orang kan berbeda-beda gitu. Ya jadi pandangan hukum yang ada di Polda itu tidak cukup bukti," bebernya.

Bahkan, pihaknya juga bersikeras untuk melanjutkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan seorang ibu Bhayangkari tersebut.

"Namun kalau kami dari penyidik di Polres, sebenarnya kami bersikukuh untuk perkara itu bisa kita majukan begitu dengan alat bukti. Tapi kan ada perbedaan pendapat itu dan dari forum gelar perkara itu menyatakan bahwa sebagian besar menyatakan untuk itu wajib SP3-kan. Maka kami SP3-kanlah perkara itu," jelasnya.

Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa yang menyatakan perkara tersebut perlu dilanjutkan kembali, kata dia, hal tersebut menjadi pintu baru bagi penyidik untuk membuka kembali perkara tersebut.

"Makanya dengan adanya pra peradilan ini justru malah membuka pintu lagi bagi penyidik untuk melanjutkan pendidikan begitu. Kalau sudah putusan dari para pidana praperadilan itu untuk dibuka maka penyidik dalam hal ini kasat Reskrim, saya harus sesegera mungkin membuka penyidikan itu kembali," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Lili Dewi Jayanti Mannan yang merupakan istri dari seorang anggota polisi di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku jadi korban dugaan penipuan. Fatalnya, pelaku penipuan juga merupakan istri anggota polisi.

Wanita 28 tahun yang tercatat sebagai warga Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulsel, ini mengaku ditipu oleh rekannya sesama ibu Bhayangkari berinisial MNW hingga merugi Rp 700 Juta.

"Jadi awalnya dia (MNW) iming-iming mau bagi hasil, tapi sampai sekarang tidak ada modalku (Rp 700 juta) yang dia kembalikan," ungkap Lili kepada awak media, Selasa (6/6/2023).

Diketahui, perkara ini telah dilaporkan Lili di Ditreskrimum Polda Sulsel pada tanggal 29 Mei 2022. Tapi kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gowa karena jumlah kerugian tidak mencapai Rp 1 miliar untuk diproses.

https://makassar.kompas.com/read/2023/06/06/175812578/kasus-istri-polisi-ditipu-sesama-bhayangkari-dihentikan-polres-gowa