Pemkab Kukar Minta Bawaslu Perjelas Aturan Netralitas ASN di Pilkada 2024
20-November-24, 03:42Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) menjamin netralitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Serentak 2024. Pemkab pun meminta Bawaslu memperjelas aturan terkait netralitas ASN pada pilkada serentak.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar melakukan pertemuan membahas pilkada serentak di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Muara Jawa, Kamis (10/10). Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua Sementara DPRD Kukar Farida, Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan, Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo, dan perwakilan berbagai instansi.
Pjs Bupati Kukar Bambang Arwanto mengingatkan pentingnya ASN menjaga netralitas. Dia pun meminta Bawaslu dapat menetapkan aturan jelas mengenai netralitas ASN agar semua pihak memahami batasan yang harus dilakukan.
"Netralitas ASN adalah hal yang wajib dipatuhi. Kami tidak ingin ada kekhawatiran atau ketakutan yang berlebihan terkait hal ini," ujar Bambang Arwanto dalam keterangannya diterima detikcom, Minggu (13/10/2024).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menambahkan perlu adanya pedoman yang lebih rinci, supaya ASN mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
"Kami butuh kejelasan agar dapat menjelaskan kepada ASN tentang netralitas," katanya.
Sunggono juga meminta KPU memberikan informasi terkait logistik pemilu. Dia menegaskan Pemkab Kukar bersedia memberikan dukungan untuk kelancaran pilkada serentak.
Diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kukar untuk Pilkada 2024 yakni 552.469 orang, dengan 287.725 pemilih laki-laki dan 264.744 pemilih perempuan. Kemudian ada 1.447 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 237 kelurahan/desa di 20 kecamatan.
Tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu sebelumnya berada di angka rata-rata 60 persen. Tetapi partisipasi meningkat signifikan pada Pemilu serentak 2019 dan diperkirakan meningkat lagi menjadi 84,24 persen untuk Pilkada 2024.