Satu dari Tiga Pelaku Pemukul Pemuda Disabilitas di Cakung Mantan Residivis

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - IA (35), satu dari tiga penganiaya penyandang disabilitas berinisial DJ (18), disebut polisi sebagai residivis.

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra mengatakan, IA pernah ditahan selama 10 bulan atas kasus penggeroyokan karena tidak diberi uang ketika ia sedang mengamen di lampu lalu lintas Auri, KM 25 Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (15/11/2023) lalu.

"Jadi pelaku IA ini pernah menganiaya karena waktu mengamen tidak dikasih uang. Sudah pernah diproses dan dihukum kembali," kata Panji saat rilis pers di Mapolsek Cakung, Rabu (6/12/2023).

Selain menahan IA, polisi juga turut menangkap satu tersangka berinisial MA (25).

MA menganiaya DJ dengan cara membenturkan dahinya ke dahi korban.

"Ada juga satu pelaku lain berinisial A, saat ini masih proses pencarian," tutur Panji.

Panji menuturkan, penganiayaan terjadi ketika korban yang merupakan disabilitas tuna rungu dan tuna wicara itu tak memberi uang kepada para pelaku yang bekerja sebagai pengamen.

"Dia (korban) sedang mengendarai sepeda motor, berhenti di lampu merah. Kemudian saat mengamen, pelaku merasa kecewa karena tak dihiraukan," kata Panji.

Kekesalan itu berujung pada penganiayaan. A adalah pelaku pertama yang menganiaya korban.

Saat itu, kepala korban ditoyor oleh A hingga menyebabkan helm yang dikenakan korban hampir lepas. Selanjutnya giliran pelaku MA membenturkan dahinya ke dahi korban.

"Pelaku IA dan pelaku A lalu memukul mata kanan korban hingga menyebabkan pelipisnya robek," ucap Panji.

Penganiayaan itu baru selesai ketika salah satu saksi melerai aksi para pelaku.

Korban kemudian pulang dan melapor kejadian yang ia alami ke orangtuanya. Peristiwa penganiayaan lalu berujung ke laporan polisi.

Satu hari setelahnya atau tepatnya pada Kamis (16/11/2023), pelaku IA dan MA ditangkap polisi di lokasi yang sama, sementara A masih buron.

"Ada beberapa barang bukti yang ikut diamankan antara lain kemeja yang dikenakan korban, kaus yang dipakai pelaku serta helm yang digunakan korban saat kejadian," jelas Panji.

Akibat perbuatannya, dua dari tiga pelaku yang telah ditangkap itu kini terancam dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 5 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/12/06/18320641/satu-dari-tiga-pelaku-pemukul-pemuda-disabilitas-di-cakung-mantan