Motif Pembunuhan Yundi yang Ditemukan Tanpa Busana karena Sakit Hati
20-November-24, 03:29Polisi mengungkap motif pembunuhan Yundi Erfan (26) yang jasadnya ditemukan tanpa busana di Palembang. Yundi dibunuh kakak iparnya sendiri bernama Romli (29) karena dendam terhadap korban.
Seperti diketahui, jasad Yundi ditemukan di kamar mandi rumahnya di Jalan Taqwa, Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tersangka melakukan aksinya didasari oleh sakit hati yang dipendamnya terhadap korban. Sehingga, ia tega menusuk Yundi hingga tewas," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono, Selasa (17/9/2024).
Harryo menjelaskan, tersangka sakit hati lantaran Yundi menelantarkan anak dan mantan istrinya yang tak lain merupakan adik kandung dari pelaku.
"Tersangka ini melakukan pembunuhan berencana. Dia sakit hati lantaran korban menelantarkan anak dan mantan istrinya (adik Romli)," jelasnya.
Harryo menerangkan, Yundi juga kerap kali melakukan pencurian barang berharga milik tersangka dan keluarganya. Hal itu kemudian menumpuk kedongkolan Romli hingga akhirnya melakukan pembunuhan berencana tersebut.
"Korban ini juga sering kali melakukan pencurian barang adiknya (mantan istri korban) dan keluarga mereka. Ini juga menambah alasan Saudara Romli dongkol dengan korban," katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Romli (29) sebagai tersangka yang tewaskan Yundi Efran (26) di kamar mandinya dengan keadaan tanpa busana di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Polisi ungkap kronologi kasus pembunuhan tersebut.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan, kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Romli kemudian melakukan eksekusinya pada Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban, Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
"Pembunuhan ini bukan spontan, namun memang sudah direncanakan. Pelaku datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam (sajam)," ungkapnya, Selasa (17/9/2024).
Harryo menjelaskan, Romli pergi ke TKP bersama dengan rekannya inisial EF. Mereka, katanya, datang mengendarai sepeda motor yang dibawa EF dengan membawa sajam jenis bandik.
"Tersangka datang bersama dengan rekannya EF yang kini masih masuk ke dalam DPO. Mereka membawa bandik sebagai senjata yang dipersiapkan untuk mengeksekusi korban," katanya.
Romli kemudian masuk ke rumah korban yang sedang mandi di malam itu. Setelah sempat terjadi cekcok, kata Harryo, tersangka pun menghujam sajamnya.
"Pelaku kemudian menusuk korban hingga 5 tusukan hingga tewas. Satu kali di paha kiri, satu kali di tangan kiri, dan tiga kali di dada kiri," rincinya.
Atas aksinya tersebut, Harryo mengatakan pihaknya mempersangkakan pelaku dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Romli terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
"Kami mempersangkakan tersangka dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," katanya.