Kosmetik Ilegal Produksi di Depok Diedarkan ke Dokter Kulit hingga Klinik Kecantikan di Jakarta
20-November-24, 03:23Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kosmetik ilegal yang diproduksi di Depok, Jawa Barat, diedarkan ke toko kosmetik dan dokter kulit di klinik kecantikan di wilayah Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kosmetik itu diedarkan tanpa nama.
Nantinya, toko kosmetik yang akan memberi nama atau merk pada kosmetik itu.
Kosmetik yang diedarkan terdiri dari toner, krim siang, krim malam, dan pembersih wajah. Tercatat 20 dokter kulit yang menerima kosmetik ilegal itu.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, mereka melempar ke toko kosmetik di Jakarta. Bahkan konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, yakni dokter kulit," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Sementara itu, Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Kresno Wisnu Putranto menambahkan, para tersangka biasa menawarkan kosmetik secara door to door kepada para dokter kulit.
"Kita baru mendapat informasi beberapa tempat dan ini mau kita dalami mereka dapat dari mana. Mereka sih ceritanya door to door menawarkan hingga akhirnya dapat pelanggan," ungkap Kresno.
Polisi menggerebek praktik industri rumahan kosmetik ilegal di kawasan Depok, Jawa Barat pada 15 Januari 2020.
Penggerebekan itu berdasarkan laporan masyarakat terkait industri rumahan yang tak memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan MakananĀ (BPOM) RI.
Saat digerebek, polisi mengamankan lima orang. Tiga orang diantaranya yang berinisial NK, MF, dan K telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. Ketiganya memberikan modal yang sama untuk mendirikan industri tersebut pada tahun 2015, yakni uang sebesar Rp 10 juta.
Tersangka NK berperan membeli bahan-bahan kimia berbahaya untuk produksi kosmetik ilegal.
Dulunya, NK merupakan pegawai perusahaan kosmetik ternama. Dia juga lulusan Fakultas Kimia salah satu universitas di Jakarta.
Sementara MF lulusan Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi. Dia merupakan rekan NK saat bekerja di perusahaan kosmetik di Tangerang.
MF bekerja di bagian produksi. Dia yang mengetahui formula untuk membuat kosmetik.
Adapun S berperan mengantar produk kosmetik ke toko-toko kosmetik dan dokter kulit yang bekerja di klinik kecantikan di daerah Jakarta.
Menurut polisi, para pelaku meraup keuntungan sebesar Rp 200 juta setiap bulan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya kurungan penjara selama 10 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.