Apa Bedanya Cukai dan Pajak Rokok?

Jakarta -

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar setelah beras.

Sementara itu, pajak rokok pun tetap diberlakukan dengan besaran 10% dari cukai rokok. Tarif tersebut ditetapkan sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bedanya cukai dan pajak rokok?

Dikutip dari Instagram Kementerian Keuangan @kemenkeuri, Kamis (14/03/2024), disebutkan bahwa adanya cukai dan pajak rokok bertujuan untuk melindungi pelaku industri tembakau dan masyarakat melalui instrumen fiskal.

Cukai dan pajak rokok merupakan kebijakan pengendalian konsumsi, pengawasan, peredaran, sekaligus menekan dampak negatif yang terjadi di masyarakat atau lingkungan.

Berikut merupakan perbedaan dari Cukai dan Pajak Rokok

Pengertian Cukai dan Pajak Rokok

Dilihat dari pengertiannya, Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Cukai dikenakan terhadap Etil Alkohol (EA), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Berbeda dengan pajak rokok yang hanya dikenakan pada rokok yang meliputi hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai.

Tujuan Pemungutan Cukai dan Pajak Rokok

Tujuan diberlakukannya pemungutan cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi dan efek negatif bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, tujuan diberlakukannya pemungutan tarif pajak rokok adalah sebagai berikut.1. Melindungi masyarakat atas dampak negatif rokok.2. Meningkatkan pendanaan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat.3. Meningkatkan pendapatan asli daerah.

Objek Pemungutan Cukai dan Pajak Rokok

Objek dari cukai adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Sementara objek dari pajak rokok adalah sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai.

Wajib Cukai dan Pajak Rokok

Wajib cukai dan pajak rokok dikenakan pada pengusaha pabrik rokok/produsen importir yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang dan kena cukai (NPPBKC).

Pencatatan Penerimaan Cukai dan Pajak Rokok

Hasil pemungutan cukai akan diterima oleh negara, sementara pajak rokok akan diterima oleh daerah.

Tarif Cukai dan Pajak Rokok

Tarif cukai terbagi menjadi dua meliputi tarif spesifik dan tarif ad valorem. Tarif spesifik berupa jumlah dalam rupiah untuk setiap batang atau gram hasil tembakau. Tarif ad valorem berupa persentase dari harga dasar. Tarif ini dikenakan pada HPTL, termasuk rokok elektrik. Sementara itu, tarif yang dikenakan pada pajak rokok adalah 10% dari cukai rokok.

Demikian merupakan perbedaan dari cukai dan pajak rokok.

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7241294/apa-bedanya-cukai-dan-pajak-rokok