Penagih Koperasi Keliling di Prabumulih Perkosa dan Aniaya Bocah 10 Tahun

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Seorang anak perempuan berusia 10 tahun inisial RA diperkosa hingga pingsan oleh penagih koperasi keliling di kota Prabumulih, Sumatera Selatan berinisial MS (32).

Akibat kejadian tersebut, MS pun kini mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih usai dilaporkan oleh keluarga RA.

Kasi Humas Polres Prabumulih Iptu Barisi Sijabat mengatakan, kejadian itu berlangsung Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. Mulanya, pelaku berpura-pura hendak mengantarkan korban pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor.

Tanpa curiga, RA lalu mengikuti pelaku. Namun, saat di tengah jalan, korban dibawa ke semak-semak kawasan Kecamatan Prabumulih Selatan. Di sana korban diperkosa oleh pelaku hingga pingsan.

“Korban pingsan karena dianiaya oleh pelaku. Setelah itu korban dibawa pelaku pergi,”kata Barisi, Rabu (12/10/2023).

RA yang sudah dalam keadaan sadar kemudian dibersihkan oleh pelaku.

Tanpa merasa bersalah, ia pun mengantarkan pulang korban ke rumahnya. Sesaat setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga RA melaporkan tersangka ke polisi hingga ia pun tertangkap.

“Pelaku ini sering menagih uang koperasi ke bibi korban, sehingga korban tidak mencurigainya saat hendak diantarkan pulang. Korban dianiaya pelaku karena mencoba melawan ketika hendak diperkosa,” ujarnya.

Korban dikabarkan sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka memar akibat dianiaya pelaku. Saat ini, pelaku MS pun masih menjalani pemeriksaan oleh petugas untuk mendalami motifnya.

“Pelaku ditangkap saat berada di mall tanpa perlawanan, sekarang masih diperiksa,”jelasnya.

Atas perbuatannya, MS pun terancam dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/12/183153378/penagih-koperasi-keliling-di-prabumulih-perkosa-dan-aniaya-bocah-10-tahun