Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT
20-November-24, 02:49
Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Seorang mahasiswa bernama Khariq Anhar dari Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Kasus ini bermula saat Khariq membuat konten video berisi kritikan atas kebijakan uang kuliah tunggal (UKT).
Tuntut kebijakan UKT
Ia menuntut kebijakan terkait iuran pembangunan Institusi (IPI) di Unversitas Riau.
"Saya dilaporkan setelah mengkritik kebijakan UKT," aku Khariq saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Rabu (8/5/2024).
Ia menjelaskan, pada 4 Maret 2024, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa, dia membuat undangan terbuka kepada Rektor Universitas Riau dan mahasiswa.
Namun, kata dia, pihak rektor atau utusan tidak ada yang hadir.
Pada momen itu, Khariq menyebut sekaligus membuat video aksi meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Universitas Riau.
"Setelah itu, kami diskusi dan kampanye tentang isu naiknya iuran tersebut. Kami juga membuat kampanye lewat video yang berisi konten almamater kampus yang diberi harga di depan Taman Srikandi," kata Khariq.
Usai membuat kritikan itu, Khariq mengaku kaget dilaporkan ke polisi oleh Rektor Universitas Riau.
"Saya kaget dapat kabar dilaporkan Rektor terkait Undang-Undang ITE," ujar dia.
Khariq, mahasiswa Fakultas Pertanian, ini dilaporkan karena diduga menyerang nama baik orang lain atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut.
Sebab, menyebut "Sri Indarti selaku Rektor sebagai broker pendidikan Universitas Riau" dan menampilkan foto.
"Video itu kami buat empat orang mahasiswa. Tapi cuma saya yang dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Riau," sebut Khariq.
Dia juga mengaku telah dimintai klarifikasi oleh kepolisian pada 25 April lalu.
Apa yang saya sampaikan itu merupakan kritik pada kebijakan kampus," tegas Khariq.
Tanggapan Rektor Unri
Rektor Unri, Sri Indarti mengatakan awalnya ia tidak berniat melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Yang kami laporkan itu adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi misinformasi," kata Sri melalui keterangan tertulis, Kamis (9/5/2024).
Sebagai rektor, Sri mengaku tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswanya.
"Saya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri. Tidak bermaksud membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran, dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan. Termasuk Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)," kata Sri.
Laporan dicabut
Sri berkata, karena hasil penyelidikan Polda Riau sudah diketahui pemilik akun media sosial tersebut adalah mahasiswa Unri, maka perkara ini tidak dilanjutkan.
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.
Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan alumni Universitas Riau, sebut dia, juga sudah disampaikan kepada Khariq Anhar bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.
"Terkait pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak," kata Sri.
Polda Riau belum terima surat cabut laporan
Saat dikonfirmasi, Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi menyebut belum menerima surat pencabutan oleh Sri.
"Kami belum terima surat pencabutan laporan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, saat dikonfirmasi media nasional yang mengungkapkan berita ini, yang kemudian dimuat di kumpulan berita terkini melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/5/2024).
Nasriadi mengatakan, pihaknya akan mempertemukan Sri dengan Khariq pada Senin (13/5/2024) untuk didamaikan.