Cuan Spa Esek-esek Milik Bule Aussie di Bali, per Bulan Rp 3 Miliar
20-November-24, 02:49Terungkap sudah bisnis ilegal yang dilakukan dua bule Australia di Bali. Bisnis spa esek-esek itu ditaksir melahirkan cuan Rp 3 Miliar per bulan.
Dua warga negara (WN) Australia berinisial MJLG (50) dan LJLG (44) ditetapkan sebagai tersangka. Pasangan suami istri (pasutri) itu berurusan dengan hukum lantaran terlibat kasus prostitusi berkedok bisnis layanan pijat bernama Pink Palace Spa Bali.
Wadirreskrimum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya menyebut omzet yang didapat oleh MJLG dan LJLG dari usaha spa plus-plus itu mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar per bulan.
Selain dua warga asing tersebut, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya berinisial WS, NMWS, WW, dan IGNJ. Para tersangka itu bekerja sebagai direktur, general manager, hingga resepsionis.
Tempat spa esek-esek itu sendiri berlokasi di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Badung, Bali.
"WS sebagai direktur, NMWS general manager, WW resepsionis, IGNJ resepsionis, MJLG, dan LJLG," ungkap Suarnaya saat konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat (11/10) akhir pekan lalu.
Suarnaya mengungkapkan Pink Palace Spa Bali mematok tarif mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per sesi pijat. Sebelum melayani pelanggan, staf spa menunjukkan sejumlah terapis berpakaian seksi yang akan memijat mereka.
Menurut Suarnaya, terdapat sekitar 30 terapis yang dipekerjakan di tempat pijat milik orang Australia itu. Bahkan, polisi mendapati bisnis pijat plus-plus itu mempekerjakan terapis di bawah umur.
"Ada (terapis) yang di bawah umur, 17 tahun. Sementara baru satu (terapis) yang ditemukan," tutur Suarnaya.
Keenam tersangka kasus prostitusi berkedok usaha spa itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam penjara selama sepuluh tahun.
-------
Artikel ini telah naik di detikBali.