Di Mana Tempat Mengurus Pindah TPS Pemilu 2024? Simak Infonya
20-November-24, 02:30Pencoblosan Pemilu 2024 sudah dekat. Buat Anda yang mau mengurus kepindahan TPS, bisa dilakukan di sejumlah tempat sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Pemilih akan menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS domisili.
Lantas, di mana pemilih dapat mengurus pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024? Dan seperti apa syarat dan cara mengurusnya? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasinya berikut ini:
Tempat Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024
Sebagaimana diinformasikan KPU melalui laman resminya, KPU menyediakan tiga tempat untuk melakukan pengurusan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024. Pemilih dapat mengurus pindah memilih atau pindah TPS di tiga tempat berikut:
- KPU Kabupaten/Kota
- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota.
Selain itu, KPU menyampaikan bahwa pengurusan pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 di ketiga tempat tersebut dapat dilakukan baik di kabupaten/kota asal sesuai alamat di KTP maupun kabupaten/kota domisili saat ini.
Syarat Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024
Berikut syarat pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 dengan batas waktu pengurusan hingga H-30 hari pemungutan suara atau maksimal pada 15 Januari 2024:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya.
Berikut ini syarat pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 dengan batas waktu pengurusan hingga H-7 hari pemungutan suara atau maksimal pada 7 Februari 2024:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tertimpa bencana alam.
Tata Cara Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024
Berikut alur dan tata cara mengurus pindah memilih atau pindah TPS Pemilu 2024 yang dapat dilakukan di KPU Kabupaten/Kota, PPS Kabupaten/Kota, atau PPK Kabupaten/Kota:
- Datang langsung ke tempat pengurusan, yaitu di:- KPU Kabupaten/Kota;- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota;- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota;Pengurusan dapat dilakukan di tempat asal atau domisili.
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya:- Surat keterangan rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba dan di cap basah;- Surat keterangan belajar dari kampus/sekolah/lembaga pendidikan lain yang ditandatangani dan dicap basah;- Fotokopi KTP-elektronik dan/atau KK (Kartu Keluarga) terbaru bagi yang beralasan karena pindah domisili;- Surat dari BNPB/Kepala Desa/Lurah setempat atau pemberitahuan dari media massa bagi yang tertimpa bencana;- Surat tugas/keterangan yang ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan di cap basah serta fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru;- Surat keterangan pendamping dari rumah sakit/layanan kesehatan bersangkutan;- Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan bersangkutan;- Surat tugas ditandatangani oleh instansi/perusahaan dan di cap basah;- Surat keterangan dari panti sosial/panti rehabilitasi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi/perusahaan dan dicap basah;- Surat pernyataan dari kepala rutan/kepala lapas bagi yang menjadi tahanan.
- Bawa dokumen pendukung lainnya jika perlu, seperti:- Menunjukkan KTP-el atau KK terbaru;- Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan:- Pemilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS domisili.
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5-Surat Pindah Memilih:- Bawa dan tunjukan formulir A5 tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili.