Jenis Peserta yang Tidak Boleh Mengikuti Ujian SKD CPNS 2024, Hati-hati!

Jakarta -

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengelompokkan sejumlah jenis tindakan yang termasuk pelanggaran tata tertib Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024. Sejumlah pelanggaran tertentu mengakibatkan peserta tidak boleh mengikuti ujian SKD CPNS 2024.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, sanksi pelanggaran tata tertib SKD CPNS 2024 mulai dari teguran lisan, tidak boleh mengikuti ujian sehingga gugur dari rangkaian seleksi, hingga didiskualifikasi dari seleksi.

Baca juga: Cara Cek Saingan CPNS 2024 Per Jabatan, Lihat Keketatan Lolos SKD

Sebelum ujian, cek daftar tindakan yang membuat peserta tidak boleh mengikuti seleksi SKD CPNS 2024, didiskualifikasi, atau ditegur, beserta tata tertib yang perlu dipatuhi di bawah ini.

Jenis Peserta yang Tidak Boleh Ikut Ujian SKD CPNS 2024

Berikut jenis peserta yang tidak boleh ikut seleksi SKD CPNS 2024 berdasarkan PerBKN No 5 Tahun 2024:

  • Peserta yang tidak memiliki nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi setelah tutup masa pemberian PIN, yakni 5 menit sebelum seleksi dimulai.
  • Peserta yang tidak membawa Tidak membawa KTP atau:
    • - Surat keterangan (suket) pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
    • - Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat di-scan (pindai)
    • - Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak
  • Peserta yang memakai kaos, celana jeans, dan sandal.
  • Peserta yang Didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024
  • Peserta juga akan didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024 jika:
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Peserta yang Ditegur hingga Dibatalkan sebagai Peserta

Peserta SKD CPNS 2024 akan ditegur hingga berisiko dibatalkan sebagai peserta seleksi jika:

  • Membawa barang-barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024.
  • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.
  • Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung.
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali diizinkan oleh panitia.
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
  • Merokok dalam ruangan seleksi.

Barang yang Dilarang Saat SKD CPNS 2024

Barang yang dilarang selama ujian SKD CPNS 2024 yaitu:

  • Buku
  • Catatan
  • Kalkulator
  • Gawai
  • Kamera
  • Jam tangan
  • Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
  • Alat tulis kecuali pensil kayu.

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Cermati dan taati tata tertib SKD CPNS 2024 berikut seperti tercantum dalam Peraturan BKN No 5 Tahun 2024:

  • Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi berlangsung atau sesuai ketentuan instansi yang dilamar.
  • Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai, pemberian PIN registrasi akan ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  • Membawa KTP asli atau:
    • - Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, asli atau fotokopi
    • - KK asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai (scan)
    • - IKD dan tangkapan layar (screenshot) IKD yang sudah dicetak.
  • Pelamar titik lokasi (tilok) luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
  • Membawa Kartu Peserta Seleksi.
  • Identitas peserta harus sesuai dengan yang tertera pada Kartu Peserta Seleksi.
  • Pakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu; tidak mengenakan baju kaos, celana jeans, serta sendal.
  • Dilarang keluar ruangan tanpa seizin panitia.
  • Dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama tes seleksi berlangsung.
  • Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan tindak kecurangan.
  • Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
  • Dilarang merokok di ruang seleksi.
  • Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi.
  • Meninggalkan tempat ujian secara tertib jika sudah selesai ujian.

Jadwal CPNS 2024

Berikut jadwal CPNS 2024 ke depan berdasarkan pengumuman BKN terbaru dan penyesuaian di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK):

  • Pengumuman daftar peserta, titik lokasi, dan jadwal sesi: 9-15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-Computer Assisted Test (Non-CAT): 20 November-17 Desember 2024
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025
  • Masa sanggah hasil CPNS 2024: 13-15 Januari 2025
  • Jawab sanggah hasil CPNS 2024: 13-19 Januari 2025
  • Pengolahan seleksi hasil sanggah : 15-20 Januari 2025
  • Pengumuman hasil seleksi CPNS 2024 pascasanggah: 16-22 Januari 2025
  • Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) nomor induk pegawai (NIP) CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
  • Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Itulah daftar tindakan yang dapat membuat peserta tidak boleh mengikuti ujian SKD CPNS 2024, ditegur, hingga didiskualifikasi. Yuk, patuhi tata tertib SKD CPNS 2024 di atas agar mendukung peluang lolos seleksi!

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7577383/jenis-peserta-yang-tidak-boleh-mengikuti-ujian-skd-cpns-2024-hati-hati