Gubernur Jatim Digugat Rp 10 Miliar oleh Warga Kediri Terdampak Pengembangan RS Daha Husada

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Belasan kepala keluarga korban penggusuran perluasan RS Daha Husada di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, menggugat pemerintah sebesar sekitar Rp 10 miliar sebagai bentuk ganti rugi bangunan.

Gugatan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kediri itu ditujukan kepada pemerintah pusat dengan Gubernur Jawa Timur sebagai tergugat satu.

Dinas Kesehatan Pemprov Jatim dan Rumah Sakit Daha Husada Kediri sebagai tergugat dua.

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kediri, gugatan didaftarkan akhir Mei 2023 dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2023/PN Kdr.

Adapun sidang pembacaan gugatan berlangsung di PN Kediri, Selasa (11/7/2023).

Kuasa hukum warga Agustinus Jehandu mengatakan, gugatan itu ditujukan untuk kerugian bangunan dan bukan soal tanah. Total ada 17 rumah dengan kondisi yang bervariasi dan kini rumah-rumah itu tidak bisa ditinggali warga lagi.

"Warga meminta ganti rugi bangunan. Kalau ditotal Rp 10.250.000.000," ujar Jehandu melalui sambungan telepon, Rabu (12/7/2023).

Jehandu menambahkan, gugatan hukum itu merupakan jalan panjang upaya warga untuk mengetuk hati nurani pemerintah. Dengan harapan nantinya ada ganti rugi atas bangunan yang telah digusur itu.

"Itu nilai kerugian awalnya juga tidak masuk tuntutan. Dari beberapa kali mediasi akhirnya hakim meminta adanya nilai kerugian," kata Jehandu.

Pengakuan warga

Perwakilan warga yang juga merupakan salah satu penggugat mengatakan, setelah kehilangan rumah akibat penggusuran oleh ratusan personel dari berbagai elemen yang terjadi pada 5 Juni 2023, tempat tinggal warga menjadi tak menentu.

Apalagi hingga saat ini, menurutnya tidak ada uang kompensasi sepeser pun dari pemerintah.

"(Warga) Nasibnya enggak jelas. Tinggalnya ya ngontrak," ujar Putut pada salah satu media nasional, sesuai yang dikompilasi kumpulan berita terkini Rabu.

Warga berharap para pengambil kebijakan bisa terbuka hatinya dan terpanggil kemanusiaannya untuk memberikan ganti rugi.

Awal mula penggusuran

Menurut versi warga, penggusuran bermula saat Rumah Sakit Daha Husada yang dulunya bernama RS Kusta milik Dinas Kesehatan Pemprov Jawa Timur hendak mengembangkan kawasannya.

Rumah sakit yang terletak di Jalan Veteran Kota Kediri itu akhirnya menggunakan tanah milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Jatim yang ada di belakang lokasi rumah sakit.

Permasalahan timbul karena pada tanah seluas 5.556 meter persegi itu sudah didiami warga. Total ada 17 kepala keluarga yang tinggal sejak tahun 1983 silam.

Mereka adalah para pegawai Dinas PU Pemprov Jatim dan keluarganya yang membangun rumah secara swadaya lalu tinggal dari generasi ke generasi.

Mereka menempati lahan tersebut dengan landasan hak pakai. Selama mendiaminya, mereka membayar retribusi. Bahkan juga sudah ada yang mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kalau ditotal sudah 38 tahun tinggal di situ. Sekarang kondisinya sudah ditutup total dengan seng," ujar Putut.

Lalu pada tahun 2015, dia mengungkapkan, turun SK Gubernur Jatim perihal pelimpahan pengelolaan tanah itu dari Dinas PU ke Dinas Kesehatan untuk pengembangan RS Daha Husada.

Hingga kemudian terjadi tindakan pengosongan rumah-rumah warga oleh aparat pada 5 Juni 2023.

Putut menegaskan, pihaknya menghormati pengembangan rumah sakit karena untuk kebutuhan masyarakat. Pihaknya tidak menuntut kepemilikan tanah tersebut.

Warga hanya menuntut adanya ganti rugi atas bangunan rumah-rumah yang dibangun dengan tetesan keringat mereka sendiri itu. Dengan ganti rugi itu agar bisa hidup di tempat baru dengan selayaknya.

"Kami hanya ingin mengetuk kepedulian para pejabat terhadap nasib kami," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/12/194415378/gubernur-jatim-digugat-rp-10-miliar-oleh-warga-kediri-terdampak