KPK hadirkan Andi Arif sebagai saksi sidang korupsi Perumda

Dikutip oleh kumpulan berita terkini dari media nasional Indonesia - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menghadirkan Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arif sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka tahun 2019-2021 yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda.

"Hari ini tim jaksa menghadirkan saksi Andi Arif selaku Kepala Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat untuk persidangan di sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda dengan terdakwa Heriyanto dan Karim Abidin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Usai dihadirkan sebagai saksi Andi Arif mengatakan dirinya hadir sebagai saksi secara daring karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk hadir langsung di Pengadilan Negeri Samarinda.

"Saya enggak bisa ke Kalimantan Timur, lagi kondisi sakit, sidang online. Untuk konfirmasi saja, keterangan BAP," kata Andika Arif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Andi juga membantah adanya aliran uang dari para tersangka dalam kasus korupsi tersebut ke Partai Demokrat. "Enggak ada," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik KPK mengungkapkan bahwa dugaan kasus korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp14,4 miliar, dimana tersangka mantan bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023 Abdul Gafur diduga menerima uang hasil korupsi sebesar Rp6 miliar.

"AGM diduga menerima sebesar Rp6 miliar dan dipergunakan antara lain untuk menyewa private jet, helikopter, supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu malam (7/6/2023).

KPK menyebut ada tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi Baharun Genda (BG), Direktur Utama Perumda Benuo Taka Heriyanto (HY), dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Karim Abidin (KA).

Tersangka BG diduga menerima dana sebesar Rp500 juta untuk membeli mobil, sedangkan tersangka HY diduga menerima sebesar Rp3 miliar untuk modal proyek dan tersangka KA diduga menerima Rp1 miliar untuk trading Forex.

https://www.antaranews.com/berita/3899823/kpk-hadirkan-andi-arif-sebagai-saksi-sidang-korupsi-perumda