Mengenal Tugas KPPS dalam Pilkada 2024: KPPS 1 hingga KPPS 7

Medan -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi salah satu momentum penting dalam demokrasi Indonesia. Dalam proses pemungutan suara, salah satu elemen penting yang berperan adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS bertugas mengelola dan mengawasi jalannya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari tujuh anggota, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik, mulai dari KPPS 1 hingga KPPS 7.

Dikutip dari buku panduan KPPS dari KPU, KPPS beranggotakan tujuh orang.

Nah, untuk lebih mengetahui lagi soal tugas KPPS, berikut adalah rincian tugas masing-masing anggota KPPS 1-7 dalam Pilkada 2024.

Tugas KPPS

Anggota KPPS Pertama

  1. Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang tertulis pada model C6, dan membagi model C6 berdasarkan jenis kelamin . Jika seorang pemilih mengajukan Model C6 tetapi tidak menggunakan hak pilihnya sampai batas waktu akhir pemungutan suara berakhir, maka orang tersebut dianggap tidak hadir.
  2. Tanda tangani surat suara.
  3. Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
  4. Apabila surat suara rusak atau salah pilih, Ketua KPPS wajib memberikan kepada pemilih paling banyak 1 (satu) surat suara pengganti.
  5. Untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan letak surat suara pada alat bantu pemungutan suara buta, mohon bantuan untuk memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu pemungutan suara buta dan menyerahkannya kepada pemilih tunanetra di tempat pemungutan suara atau templat.

Anggota Kedua dan Ketiga

  1. Mengisikan nama kecamatan, nama desa/kelurahan dan nomor TPS pada kertas suara.
  2. Memberikan surat suara yang memuat nama kecamatan, nama desa/kelurahan dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani
  3. KPPS 2 harus memverifikasi bahwa surat tersebut sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang ada di TPS. Jika pemilih belum terdaftar dalam DPT namun memiliki KTP elektronik, KPPS 2 juga berperan dalam mencatatnya di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  4. KPPS dua dan tiga saling terkait diantaranya verifikasi identitas pemilih yang telah menyerahkan surat pemberitahuan kepada KPPS 2. KPPS 3 akan mencocokkan identitas pemilih dengan data yang ada di DPT untuk memastikan bahwa pemilih yang bersangkutan berhak memberikan suara.
  5. Jika sudah sesuai, KPPS 3 kemudian memberikan tanda bahwa pemilih tersebut siap untuk mengambil surat suara.

Anggota Keempat

  1. Menerima pemilih, memeriksa model C6 yang dibawa pemilih, dan mencocokkannya dengan DPT, DPTb, atau DPK.
  2. Periksa jari pemilih untuk memastikan tidak ada tinta yang menandakan telah memilih.
  3. Membuat dan melengkapi daftar hadir yang mencantumkan nomor urut kedatangan, nomor urut daftar pemilih (DPT/DPTb/ DPK/DPKTb), dan jenis kelamin.
  4. Tulis nomor urut kedatangan ke Model C6 dan berikan informasi dalam memo tentang apakah pemilih penyandang disabilitas dan jenis disabilitas yang diharapkan didukung oleh pemilih.
  5. Meminta pemilih untuk duduk di tempat duduknya sambil menunggu panggilan.
  6. Memberikan Model C6 kepada Ketua KPPS secara berkala.
  7. Memberikan pilihan bagi pemilih yang belum membawa atau menerima Model C6 namun terdaftar dalam Daftar Pemilih yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau tanda pengenal lainnya.
  8. Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau KK atau tanda pengenal lainnya untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP atau memberikan kesempatan untuk memilih di waktu paspor pemilih ditunjukkan. Tergantung pada ketersediaan surat suara, pilih model khusus A.T sebelum tanggal penutupan pemungutan suara.

Anggota Kelima

  1. Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memilih.
  2. Memberikan bantuan kepada pemilih penyandang disabilitas dan pemilih yang memerlukan bantuan dalam memilih, jika diminta oleh pemilih.

Anggota Keenam

  1. Membantu pemilih memasukkan surat suaranya ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis surat suaranya, mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Negara, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  2. Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh masing-masing pemilih ditempatkan di dalam kotak suara.
  3. Mengundang pemilih untuk mendudukkan anggota KPPS ke 7 dekat pintu keluar TPS.

Anggota Ketujuh

  1. Minta pemilih untuk mencelupkan salah satu jarinya ke dalam botol tinta dan lihat apakah noda tinta tersebut membasahi kuku.
  2. Mencegah pemilih menyeka atau membersihkan jari mereka yang dicelupkan ke dalam tinta. Pemilih penyandang disabilitas yang tidak memiliki kedua tangan mungkin akan mendapatkan bekas tinta di salah satu jari kakinya.
  3. Mempersilahkan pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara.

Jadi detikers tugas dari setiap anggota KPPS, mulai dari KPPS 1 hingga KPPS 7, sangat vital dalam memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan aman, tertib, dan adil. Melalui pembagian tugas yang jelas ini, diharapkan proses demokrasi di setiap TPS dapat terlaksana dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan kehendak rakyat.

Artikel ini ditulis oleh Ahmad Zacky Parinduri, peserta magang bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

https://www.detik.com/sumut/berita/d-7545759/mengenal-tugas-kpps-dalam-pilkada-2024-kpps-1-hingga-kpps-7