Komisi III DPR Panggil Kapolda Sulteng-Kapolres Palu soal Tahanan Tewas
20-November-24, 02:01Komisi III DPR memanggil Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho dan Kapolres Palu Kombes Barliansyah membahas tewasnya tahanan Polres Palu bernama Bayu Adhitiyawan. Rapat tersebut mendalami fakta-fakta terkait insiden itu.
Rapat digelar di ruang ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2024). Irjen Agus dan Kombes Barliansyah hadir secara virtual dalam rapat itu.
Mulanya Kombes Barliansyah menyampaikan secara kronologis sejak Bayu ditahan hingga dinyatakan meninggal dunia di RS Bhayangkara Palu. Dia menyebut Bayu ditahan sejak 2 September.
"2 September 2024 dilakukan penahanan terhadap Tersangka berdasarkan alat bukti yang sah," ujar Barliansyah.
Kombes Barliansyah mengatakan Bayu mengeluh sakit pada 7 September. Bayu disebut dilarikan ke RS Bhayangkara Palu bersama penyidik pembantu.
Pada 13 September, pihak kepolisian kembali menyampaikan kabar kepada pihak keluarga bahwa Bayu mengalami demam tinggi. Pada hari yang sama juga dilaporkan Bayu dinyatakan meninggal dunia oleh RS.
"Pukul 13.30 Wita tahanan atas nama Bayu Adhitiyawan ini mengeluh sakit, kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Palu oleh penyidik pembantu atas nama Bripka Yusuf dan Briptu Zainal. Dengan hasil diagnosis menyatakan pasien mengalami nyeri otot dan muntah sehingga dokter menganjurkan rawat jalan," kata dia.
"Penyidik selalu berkomunikasi dengan ibu kandung almarhum terkait dengan kondisi kesehatan almarhum melalui pesan WhatsApp. Kami sampaikan dari penyidik pembantu kepada ibu kandungnya informasi memberitahukan Bayu dirawat RS Bhayangkara Palu dengan keluhan demam tinggi, dilaporkan," imbuhnya.
Kombes Barliansyah menyebut pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi.
"13 September 09.09 Wita pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah," kata dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian menyampaikan pihaknya menerima sebuah foto luka di tubuh almarhum yang disebut merupakan kondisi setelah meninggal dunia. Habiburokhman menyebut foto itu didapat dari kuasa hukum almarhum.
"Kemarin kami mendapatkan foto yang dibawa oleh kuasa hukum, ada gambar, kalau saya melihat sih luka ukuran berapa centi ini, ditampilkan saja, nanti dipandu oleh kuasa hukum ya kira-kira ini seperti apa penjelasannya," ujar Habiburokhman.
Pihak pengacara almarhum Bayu menduga ada kejadian yang mesti dikuak sebelum Bayu meninggal dunia.
"Ini dugaan kami ada bekas luka ya, apakah ini benda tumpul atau tajam, kami menduga ini ada kejadian, karena berdarah saat dimandikan," kata kuasa hukum almarhum Bayu.
Kata Kapolda
Irjen Agus mengatakan Divisi Propam telah melakukan penyelidikan ada tidaknya unsur penganiayaan di balik tewasnya tahanan tersebut.
"Setelah menerima laporan dari Kapolresta Palu terkait adanya tahanan yang meninggal dunia, saya sudah perintahkan Kabid Propam untuk langsung melakukan penyelidikan apakah ada unsur penganiayaan, unsur kekerasan atas kematian almarhum atau tidak. Dan saat ini masih berproses," kata Agus.
Selanjutnya, Habiburokhman yakin Polda Sulteng dan jajaran terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut hingga titik terang.
"Sebenarnya kan apa yang kami minta itu memang sedang dilakukan oleh Polda Sulteng, tanpa kami minta pun Polda Sulteng sudah melakukan penyelidikan dan penyelidikannya belum berhenti, belum dihentikan," ujar Habiburokhman.
"Jadi kita berharap agar teman-teman Polda Sulteng melaksanakan tugas, melakukan penyelidikan dengan maksimal sehingga bisa terungkap dengan jelas," imbuhnya.
Rapat itu menghasilkan dua poin kesimpulan yang disepakati Komisi III DPR dan Polda Sulteng serta jajaran. Berikut poinnya:
Komisi III DPR RI meminta Kapolda Sulawesi Tengah dan jajarannya untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus meninggalnya tahanan atas nama Bayu Adhityawan dan pengawasan terhadap seluruh anggota Polri yang terkait, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; secara adil, transparan, terbuka, dan profesional.Komisi III DPR RI meminta Kabid Propam Sulawesi Tengah untuk melanjutkan penyelidikan dan melaporkan hasilnya kepada Komisi III DPR RI