Tak Ada Ganjil Genap Hari Ini, Kendaraan Bebas Melintas
20-November-24, 01:42Ganjil genap di Jakarta hari ini, Jumat (24/5/2024), ditiadakan. Semua kendaraan bebas melintas tanpa harus takut ditilang karena tidak sesuai tanggal ganjil/genap.
Pemerintah Republik Indonesia menetapkan hari Jumat (24/5/24) ini sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak 2568 BE. Bertepatan dengan hal tersebut, aturan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta ditiadakan.
Dikutip dari unggahan akun X TMC Polda Metro Jaya, ganjil genap di Jakarta pada tanggal 23-24 Mei 2024 ditiadakan.
"Hari ini Jumat 24 Mei 2024, ganjil genap tidak diberlakukan ya Sobat Lantas!" demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2024).
[Gambas:Twitter]
Aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional tertuang pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3). Pada aturan tersebut tertulis bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dalam hal ini, pemerintah sudah menetapkan bahwa tanggal 23 dan 24 Mei 2024 jatuh sebagai libur nasional dan cuti bersama. Hal tersebut diatur lewat Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Keternagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun resmi Instagramnya mengimbau untuk pengguna lalu lintas agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan berkendara dengan mengutamakan keselamatan.
"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," tulis Dishub DKI Jakarta di media sosialnya.