Harap Sabar! Rapelan Kenaikan Gaji PNS Baru Cair Maret
20-November-24, 01:40Kementerian Keuangan memastikan rapelan selisih kenaikan gaji PNS yang berlaku sejak awal 2024 bakal cair bulan Maret. Sejalan dengan itu, pemberian gaji PNS sesuai dengan kenaikan terbaru di 2024 juga bakal berlaku mulai Maret.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata. Dia mengatakan rapelan selisih gaji dan gaji baru bakal dicairkan ke semua rekening abdi negara pada saat gajian bulan Maret.
"Saya sudah cek ke (Ditjen) Perbendaharaan kami dapat informasi di bulan Maret nanti insyaallah sesuai dengan gaji baru, dan rapel dibayarkan bulan Maret nanti.Mudah-mudahan kita dapat realisasi di Maret," papar Isa dalam konferensi pers virtual APBN Kita, Kamis (22/2/2024).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken sejumlah aturan untuk menaikkan gaji PNS, TNI/Polri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar 8%, serta pensiunan naik sebesar 12%.
Perhitungan gaji yang baru berlaku mulai 1 Januari 2024. Dengan adanya implementasi kenaikan gaji ini, dinilai perlu proses rekonsiliasi yang disesuaikan dengan periode pembayaran gaji.
Maka dari itu, pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru dapat dilakukan mulai 1 Februari 2024. Dalam hal ini pencairannya adalah pada saat gajian bulan Maret 2024.
Berikut ini daftar gaji terbaru abdi negara:
Gaji PNSGolongan I- Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600- Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700- Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700- Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II- Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400- Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500- Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200- Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500- Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV- Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900- Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300- Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400- Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500- Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Gaji PPPKGolongan I Rp 1.938.500-2.900.900Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000
Gaji Anggota TNIGolongan I: Tamtama TNIKelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700
Golongan II: Bintara TNISersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama TNILetnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah TNIMayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi TNIBrigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500
Gaji Anggota PolriGolongan I (Tamtama)Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.946.800 - Rp 3.006.000Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
Golongan II (Bintara)Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500