Menkominfo Ajak Penyelenggara Jasa Internet Babat Judi Online
20-November-24, 01:31Keberadaan judi online di tengah-tengah masyarakat sudah dalam tingkat mengkhawatirkan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kini meminta agar para penyelenggara jasa internet turut memberantas judi online.
Hal itu Budi ungkapkan kepada seluruh anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk membumihanguskan konten negatif di internet, terutama yang berkaitan dengan judi online atau judi slot.
"Saya meminta dukungan penuh dari seluruh anggota APJII melakukan segala bentuk upaya konkret, untuk mencegah dan menghentikan penyebaran konten negatif di internet, terutama judi online dan judi slot," ungkap Budi dalam siaran persnya.
Pada kesempatan tersebut, Budi mengungkapkan keseriusan untuk memberantas judi online. Terhitung, sejak 1 Agustus hingga 23 September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses dan atau takedown 126.408 konten pada situs dan platform media sosial.
"Kominfo juga menemukan 1.931 rekening terkait perjudian, dengan 201 rekening sudah dilakukan pemblokiran," jelas Menkominfo.
Guna mempercepat pemberantasan konten judi online, Budi akan melayangkan secara resmi permintaan itu kepada kepada seluruh penyelenggara jasa Internet di Indonesia.
"Selambat-lambatnya besok saya akan menandatangani surat permintaan resmi, untuk secara serius mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan judi online dan judi slot," tuturnya.
Menurut Menkominfo, upaya menghadirkan ekosistem digital yang maju dan termutakhir bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja.
"Sinergi antara pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk APJII disertai rasa persatuan dan kepedulian merupakan kunci untuk memajukan sektor telekomunikasi Indonesia," jelasnya.
Kominfo telah menyusun ketentuan tata kelola digital yang mengatur tanggung jawab pihak dalam kegiatan di ruang digital, khususnya penyelenggara sistem elektronik (PSE). Melalui ketentuan tersebut PSE yang meliputi penyelenggara platform digital, hingga penyedia jaringan dan jasa telekomunikasi memiliki tanggung jawab bersama untuk menghadirkan layanan yang tidak memfasilitasi peredaran konten negatif di Internet.