Katanya Nggak Boleh Terbang, Kok Ada Ibu Hamil Melahirkan di Pesawat?
20-November-24, 01:23Memang tak banyak, namun dalam beberapa kasus ibu hamil mengalami kontraksi dan harus melahirkan saat tengah terbang naik pesawat. Kenapa hal itu bisa terjadi jika ada larangan bagi ibu hamil besar untuk naik pesawat?
Menurut dr Andika Widyatama, spesialis obstetri dan ginekologi dari Mayapada Hospital Jakarta Selatan, kejadian ibu hamil melahirkan di pesawat seharusnya bisa dihindari. Untuk dapat terbang, ibu hamil biasanya menjalani pemeriksaan terlebih dahulu dan harus menyertakan surat keterangan dari dokter yang memeriksa.
"Beberapa maskapai malah kadang minta ibu hamil dicek ulang oleh pusat medisnya, konfirmasi bahwa kondisinya baik," jelas dr Andika dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (15/9/2024).
"Kalau mengikuti protokol itu, seharusnya tidak terjadi (melahirkan di pesawat)," tegasnya.
Sekalipun demikian, kru yang bertugas di penerbangan menurut dr Andika biasanya sudah terlatih untuk menghadapi situasi darurat. Bukan hanya ibu melahirkan, melainkan juga kondisi lain yang tidak terduga.
Selain itu, keberadaan dokter atau profesional yang punya pengalaman medis di pesawat menurutnya juga dapat dimintai pertolongan. Dalam situasi darurat seperti itu, persalinan tidak tidak harus menunggu ada dokter obgyn.
"Dokter umum, bidan atau perawat, paling nggak ada pengalaman," jelas dr Andika.
Secara umum, dokter obgyn menyarankan ibu hamil hanya dapat bepergian dengan pesawat terbang pada usia kandungan 14 hingga 28 pekan. Itupun dengan catatan, ibu dan kandungannya dalam kondisi baik dan tidak memiliki risiko komplikasi.