Tiko Aryawardhana Bantah Tuduhan Gelapkan Rp 6,9 M: Bukti di Rekening Koran

Jakarta -

Tiko Aryawardhana, suami BCL, menghadiri panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan mantan istri soal tudingan penggelapan dana Rp 6,9 miliar. Semua dana itu disebut murni untuk kebutuhan perusahaan.

Sekitar 10 jam Tiko Aryawardhana menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, kemarin. Tiko didampingi oleh kuasa hukumnya, Irfan.

Irfan menegaskan pemeriksaan yang dilakukan untuk mengoreksi apa yang sudah pernah disampaikan oleh suami BCL pada pemeriksaan sebelumnya.

"Kami berharap keterangan hari ini bisa menjadi pendalaman atau bukti atau satu hal yang baru ya untuk membantah semua tuduhan-tuduhan dari pada pelapor kepada klien kita, Pak Tiko," kata kuasa hukum Tiko, Irfan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

"(Salah satu bantahan) berkaitan dengan aliran-aliran dana ya berkaitan dengan hasil audit yang dijadikan bukti kita sudah bahas satu per satu kita jawab satu per satu aliran dananya kemana," lanjutnya.

Menurut Irfan bantahan itu bisa dibuktikan melalui rekening koran. Aliran dana semuanya tertera di sana.

"Semua kebutuhan untuk modal usaha, dan kami satu per satu membuktikan aliran dananya ini terbukti dalam rekening koran," tegasnya.

Pada pemeriksaan ini Tiko Aryawardhana mendapat pertanyaan 40-50 pertanyaan. Apa yang ditanyakan oleh penyidik hanya pengulangan saja.

Tiko Aryawardhana hadir di Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 20.00 WIB. Tak banyak yang diucapkan, Tiko menegaskan masalahnya dengan mantan istri tak ada urusan dengan BCL.

"Tidak ada hubungannya sama sekali sama BCL. Jadi mohon jangan tulis BCL atau pakai fotonya dia di dalam pemberitaan masalah ini, terima kasih," ucap Tiko Aryawardhana.

https://hot.detik.com/celeb/d-7434988/tiko-aryawardhana-bantah-tuduhan-gelapkan-rp-6-9-m-bukti-di-rekening-koran