Dewan Pers Menanggapi Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV oleh Kejaksaan Agung
Dewan Pers Hormati Proses Hukum Terkait Penetapan Tersangka Direktur Jak TV
Dewan Pers memberikan pernyataan terkait penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan permufakatan jahat yang berkaitan dengan kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Pernyataan ini disampaikan Ninik Rahayu dalam konferensi pers yang diadakan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, setelah melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ninik menekankan pentingnya bagi setiap lembaga, termasuk Dewan Pers dan Kejaksaan Agung, untuk menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Terkait dengan proses penanganan perkara yang banyak diberitakan media, Dewan Pers meminta kita masing-masing lembaga, sebagai lembaga penegak hukum, untuk terkait penanganan perkara," ujar Ninik kepada awak media.
Ninik Rahayu menyatakan bahwa Dewan Pers tidak akan melakukan intervensi dalam proses penyidikan pidana yang sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa Dewan Pers tidak ingin menjadi lembaga yang ikut campur dalam proses hukum yang menjadi kewenangan penuh Kejaksaan Agung, jika memang terdapat bukti-bukti yang cukup terkait tindak pidana.
Ranah Etik Jurnalistik dan Kewenangan Dewan Pers
Lebih lanjut, Ninik Rahayu menjelaskan bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan dalam menilai konten pemberitaan, khususnya terkait dengan etika jurnalistik. Menurutnya, penilaian terhadap sebuah karya pemberitaan, apakah memenuhi standar jurnalistik atau tidak, merupakan ranah etik dan menjadi kewenangan Dewan Pers, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ninik Rahayu juga menyatakan kesepakatannya dengan Jaksa Agung untuk bertindak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kejaksaan Agung akan memproses dugaan tindak pidana, sementara Dewan Pers akan melakukan penilaian terhadap produk jurnalistik.
"Saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh undang-undang," tegasnya.
Penetapan Tersangka dan Dugaan Permufakatan Jahat
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor minyak goreng. Selain Tian Bahtiar, dua tersangka lainnya adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS). Ketiganya diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk mengganggu proses penyidikan kasus korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa MS, JS, dan TB diduga melakukan permufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi. JS dan MS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada pihak lain untuk menyebarkan pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan Agung.
Selain itu, JS diduga membuat narasi dan opini yang menguntungkan pihaknya serta menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.