Pj Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Lapor ke Mendagri Paling Lambat 40 Hari Sebelum Daftar
20-November-24, 00:03Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan penjabat (pj) kepala daerah yang ingin maju pada Pilkada 2024 harus melapor ke Kemendagri paling lambat 40 hari sebelum masa pendaftaran atau pertengahan Juli.
Tito menjelaskan, para pj kepala daerah mesti lapor supaya Kemendagri bisa mempersiapkan sejumlah hal, termasuk pengunduran diri dan sosok yang akan menggantikan sebagai pj kepala daerah.
"Pj-Pj yang ingin running Pilkada segera melaporkan kepada Kemendagri dan saya berikan batas waktu 40 hari sebelum masa pendaftaran. Pendaftaran itu kan 25 Agustus, artinya pertengahan Juli mereka sudah memberitahu dan saya harus menyiapkan pengganti," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Tito menyebutkan, pj kepala daerah yang hendak maju pilkada juga harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dengan demikian, salah satu risiko yang harus mereka hadapi adalah kehilangan pekerjaan apabila mereka kalah pada pilkada.
"Kalau untuk TNI/Polri ASN itu harus mengundurkan diri terutama saat ditetapkan paslon pada 22 September. Jadi harus mundur dari ASN, otomatis jabatannya semua hilang. Kalau terpilih, Alhamdulillah. (Kalau) enggak terpilih, nganggur. Nah itu risikonya," imbuh Tito.
Tito mengatakan, pemerintah tidak membatasi hak politik seseorang untuk mencalonkan diri, termasuk para pj kepala daerah.
Namun, ia mengingatakan bahwa ada aturan yang harus dipatuhi pj kepala daerah bila maju pada pilkada, beserta konsekuensi lainnya.
Mantan kapolri ini pun menekankan, pj kepala daerah diharuskan mundur agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang saat dia mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Khusus untuk pj, saya sudah sepakat dengan Bawaslu, supaya nanti tidak penyalahgunaan wewenang oleh pj untuk memenangkan dirinya," kata dia.