Kronologi Bocah 6 Tahun Dianiaya Ayah Kandung di Lumajang, Disiram Air Panas hingga Dilumuri Tinja

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - MWS, bocah berusia 6 tahun asal Desa Kloposawit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menjadi korban penganiayaan dari ayah kandung yakni AL (40).

Pelaku melakukan aksi penganiayaan dengan menyiram air panas di bagian punggung dan wajah hingga mengalami luka bakar.

Wajah korban juga dipenuhi luka lebam akibat dipukul beberapa kali.

Polisi juga menemukan fakta bahwa AL tega melumuri wajah korban menggunakan tinja.

Polisi telah menetapkan AL sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, AL dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kronologi kasus

Kasus itu terungkap saat sang paman, Janoto yang mengasuhnya sejak masih bayi menanyakan keberadaan MWS kepada kedua orangtuanya.

Melihat kondisi luka pada tubuh korban, Janoto membawa keponakannya ke Puskesmas Penanggal.

Korban lalu dirujuk ke RSUD dr Haryoto Lumajang.

Korban mengalami luka bakar di punggung dan dada sebelah kiri akibat siraman air panas.

Namun, kepada polisi tersangka mengaku, luka pada punggung korban karena salah pengobatan menggunakan alkohol 70 persen saat korban mengalami gatal-gatal.

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap AL ternyata juga pernah melumuri wajah MWS dengan tinja.

"Kami mengumpulkan petunjuk lain dari ponsel istri tersangka ada foto-foto korban, memang diperlakukan tidak seperti layaknya anak, tangannya diikat dan wajahnya dipenuhi kotorannya sendiri," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Selain itu, korban juga menderita luka memar di bagian wajah.

Luka itu diduga didapat karena dipukuli berulang kali.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/14/102039578/kronologi-bocah-6-tahun-dianiaya-ayah-kandung-di-lumajang-disiram-air-panas