Bawaslu Pati Nyatakan 7 Pejabat Desa Tak Langgar UU Pilkada, Bagaimana Nasib Mereka Selanjutnya?
19-November-24, 21:58Sumber yang dilansir kumpulan berita terkini menyebutkan, PATI - Tujuh orang yang sebelumnya dipanggil dan dimintai klarifikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati, akhirnya dinyatakan tidak melanggar Undang-Undang terkait Pilkada.
Mereka terdiri dari lima kepala desa, satu perangkat desa yang juga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta satu sekretaris desa. Sebelumnya, mereka diduga melanggar UU Pilkada terkait keterlibatan dalam kampanye dan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik.
Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, menjelaskan bahwa dugaan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan mekanisme pengawasan selama masa kampanye, yang dimulai sejak 25 November 2024.
Ketujuh orang tersebut masuk dalam dua laporan hasil pengawasan dari wilayah Kecamatan Margorejo dan Jaken, yang diregister oleh Bawaslu Pati.
"Bawaslu Kabupaten Pati telah menyelesaikan proses penanganan pelanggaran terkait dua temuan dari laporan hasil pengawasan kampanye. Kami sudah melakukan proses klarifikasi dan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu. Dalam rapat semalam, kami memutuskan bahwa tidak ada unsur-unsur pidana pemilihan yang terpenuhi," jelas Supriyanto di Kantor Bawaslu Pati, Sabtu (12/10/2024).
Namun, meskipun tidak ditemukan pelanggaran terhadap UU Pilkada, Bawaslu tetap melakukan kajian terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Hasil kajian tersebut akan diteruskan kepada Pejabat (Pj) Bupati Pati untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan kepala desa, serta kepada Camat untuk kasus yang menyangkut perangkat desa.
Sementara itu, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggota PPS akan dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati untuk ditindaklanjuti.