Polisi Tangkap Warga Majene Bawa Sabu-sabu, Pelaku Ngaku Dapat dari Pengedar di Pinrang

Dikutip oleh kumpulan berita terkini dari media nasional Indonesia, MAJENE - Polisi menangkap seorang warga Majene inisial K (28) karena terlibat transaksi narkoba jenis sabu.

Pelaku ditangkap tim Subdit II Direktorat Polda Sulbar pada Senin (8/1/2024) lalu di Jalan Lingkungan Garogo Selatan, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Penangkapan terhadap K dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/3/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa salah satu rumah di Kelurahan Baru sering menjadi kegiatan transaksi narkoba.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, Tim Subdit II kata Iptu Anas menemukan dua saset yang berisi kristal bening yang diduga sabu.

"Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang inisial A, yang merupakan warga Pinrang, Sulawesi Selatan," ujar Kasubdit II DitNarkoba Iptu Anas.

Saat ini kata Iptu Anas, A sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tim kami sudah mengumpulkan berbagai informasi untuk melakukan penangkapan selanjutnya.

Selain barang bukti berupa sabu, barang bukti lainnya yang juga diamankan adalah handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya, “K” dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun penjara. (*)

https://sulbar.tribunnews.com/2024/01/10/polisi-tangkap-warga-majene-bawa-sabu-sabu-pelaku-ngaku-dapat-dari-pengedar-di-pinrang