PT Timah Gelontorkan Rp 11,1 Triliun Ke Smelter Swasta untuk Bayar Bijih Timah

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, PT Timah Tbk menggelontorkan uang Rp 11,1 triliun untuk pembayaran khusus pasokan bijih timah yang dilebur lima smelter swasta.

Informasi ini jaksa ungkapkan ketika mencecar Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dian dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat eks Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.

“Bu Dian menjelaskan ada pembayaran khusus untuk pasokan bijih timah ke lima smelter itu senilai Rp 11,1 triliun ya?” tanya jaksa di ruang sidang, Rabu (18/9/2024).

“Iya,” jawab Dian.

Jaksa kemudian meminta Dian menguraikan nilai uang yang diterima masing-masing lima perusahaan smelter swasta itu guna membayar pemasok bijih timah.

Adapun kelima perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN. Sementara, timah yang disetorkan berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Namun, Dian mengaku tidak memiliki data rincian aliran dana pembayaran bijih timah dari PT Timah ke lima perusahaan smelter.

“Tapi ini detail dari lima smelter ini?” tanya jaksa.

“Iya, gabungan,” timpal Dian.

Jaksa kemudian kembali mengulik perusahaan cangkang dan pemasok yang mengirim bijih timah ke PT RBT.

PT RBT diwakili suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. Pria ini menginisiasi kerja sama penglogaman dengan lima smelter swasta.

Menurut Dian, pemasok bijih timah di PT RBT terdiri dari tiga perusahaan berbentuk CV dan dua perorangan.

“Atas nama Bangka Karya Mandiri, Belitung Makmur Sejahtera, Semar Jaya Perkasa, Adam Marcos dan Pieter Sianata,” tutur Dian.

Menurut Dian, jumlah uang pembayaran bijih timah yang mengalir ke PT RBT nyaris Rp 4 triliun.

“Total nilainya kalau RBT kalau Rp 3,797 triliun,” kata Dian.

Pada kesempatan tersebut, Dian juga mengungkapkan perusahaan cangkang dan perorangan yang memasok timah ke PT SIP.

“Atas nama Bangka Jaya Abadi, Rajawali Total Persada, MB Gunawan, dan Sastra dengan total nilai Rp 1,8 triliun,” tutur Dian.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Mochtar, eks Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra, dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan crazy rich Helena Lim.

Perkara ini juga turut menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

https://nasional.kompas.com/read/2024/09/18/19542671/pt-timah-gelontorkan-rp-111-triliun-ke-smelter-swasta-untuk-bayar-bijih