Bantul Ajukan Keberatan Penggunaan Nama Parangtritis untuk Merek Minuman Beralkohol
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, secara resmi menolak penggunaan nama "Parangtritis" sebagai merek dagang minuman beralkohol. Penolakan ini didasari pada nilai-nilai religius dan budaya yang melekat pada nama Parangtritis, yang dianggap tidak sesuai dengan citra produk minuman keras.
Upaya penolakan ini akan diwujudkan melalui surat resmi yang akan dilayangkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pemerintah Kabupaten Bantul berharap agar DJKI dapat menolak permohonan pendaftaran merek tersebut, mengingat sensitivitas isu ini di kalangan masyarakat setempat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bantul, Hermawan Setiaji, menjelaskan bahwa penolakan ini merupakan respons atas aspirasi yang berkembang di masyarakat, khususnya tokoh agama dan tokoh masyarakat di wilayah Parangtritis. Mereka berpandangan bahwa penggunaan nama Parangtritis untuk merek minuman beralkohol dapat merendahkan nilai-nilai luhur yang selama ini dijunjung tinggi.
"Baru saja selesai saya rapatkan, karena banyak tokoh masyarakat, tokoh agama khususnya di Parangtritis menolak miras pakai nama Parangtritis," ujar Hermawan Setiaji.
Hermawan Setiaji menegaskan, fokus utama Pemkab Bantul saat ini adalah menyampaikan keberatan secara resmi kepada pihak berwenang agar merek dagang tersebut tidak disetujui.
Selain penolakan merek, Pemkab Bantul juga menyoroti aktivitas promosi yang dilakukan oleh produsen minuman beralkohol tersebut. Diduga, pihak produsen telah mengambil gambar promosi di kawasan wisata Pantai Parangtritis dan mengunggahnya ke media sosial tanpa izin resmi dari Pemkab Bantul. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Raden Jati Bayubroto, membenarkan hal ini dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengirimkan surat teguran kepada pihak produsen untuk segera menurunkan konten promosi tersebut.
"Pemkab (Bantul) tidak mengeluarkan izin soal pembuatan video itu," ujar Raden Jati Bayubroto.
Berikut poin-poin penting terkait penolakan penggunaan nama Parangtritis untuk merek minuman beralkohol:
- Penolakan Resmi: Pemkab Bantul secara resmi menolak penggunaan nama Parangtritis untuk merek minuman beralkohol.
- Surat Keberatan: Surat keberatan akan dilayangkan kepada DJKI Kemenkumham.
- Aspirasi Masyarakat: Penolakan ini merupakan respons atas aspirasi tokoh agama dan masyarakat Parangtritis.
- Nilai Religius dan Budaya: Penggunaan nama Parangtritis untuk miras dinilai merendahkan nilai-nilai luhur.
- Fokus Penolakan Merek: Pemkab Bantul fokus pada upaya penolakan pendaftaran merek.
- Promosi Tanpa Izin: Produsen minuman beralkohol diduga melakukan promosi di Parangtritis tanpa izin.
- Teguran Satpol PP: Satpol PP Bantul akan mengirimkan surat teguran terkait promosi tanpa izin.