Bawaslu Rejang Lebong tertibkan pemasangan APS Pilkada salahi aturan

Rejang Lebong, Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menertibkan pemasangan alat peraga sosialisasi atau APS Pilkada serentak 2024 di wilayah itu yang menyalahi aturan. Ketua Bawaslu Rejang Lebong Ahmad Ali di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan pengawasan pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 di daerah itu selain berasal dari Bawaslu Rejang Lebong juga oleh petugas Panwaslu Kecamatan, kemudian Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta nantinya juga ada PTPS yang kini masih dalam proses perekrutan. "Setelah kegiatan apel siaga kampanye tadi langsung kita lanjutkan dengan penertiban APS baik di zona hijau maupun lainnya bersama dengan petugas Satpol-PP Kabupaten Rejang Lebong diback-up petugas TNI/Polri," kata dia usai memimpin apel siaga kampanye di halaman Bawaslu Rejang Lebong. Dia menjelaskan, penertiban APS ini karena dipasang menyalahi aturan dan ketentuan alat peraga kampanye atau APK yang ditetapkan oleh KPU juga lokasi pemasangannya masuk dalam kawasan terlarang atau jalur hijau. Penertiban alat peraga pilkada ini, kata dia, dilakukan terhadap APS untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong ini dilakukan secara serentak dalam 15 kecamatan. Penertiban APS yang dilakukan sehari sebelum masuk tahapan kampanye itu sendiri,  tambah dia, dilaksanakan dalam lima kecamatan dalam perkotaan yang meliputi Kecamatan Curup, Curup Tengah, Curup Utara, Curup Selatan dan Curup Timur itu. "Sedangkan untuk 10 kecamatan lainnya penertiban APS ini dilaksanakan oleh Panwaslu kecamatan masing-masing," katanya. Menurut Ahmad Ali sebelum dilakukan penertiban pihaknya sudah menyampaikan himbauan kepada masing-masing tim pasangan calon baik Pilkada Kabupaten Rejang Lebong maupun Pilgub Bengkulu guna menertibkan pemasangan APS yang menyalahi aturan, dan dipasangan sebelum tahapan kampanye. Pada penertiban APS yang dilaksanakan Bawaslu Rejang Lebong bersama tim gabungan ini menggunakan satu unit mobil crane milik Pemkab Rejang Lebong, setidaknya ada 10 APS dalam bentuk baliho ukuran besar yang diturunkan.

https://bengkulu.antaranews.com/berita/368859/bawaslu-rejang-lebong-tertibkan-pemasangan-aps-pilkada-salahi-aturan