Baleg DPR Diminta Segera Bentuk RUU Pelarangan Kekerasan Hewan
19-November-24, 18:18Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diminta untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik.
Permintaan tersebut disampaikan oleh perwakilan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Baleg pada Senin (11/11/2024).
RDPU ini diadakan untuk menghimpun aspirasi dari organisasi masyarakat sipil dalam penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.
“Hari ini, kami membawa draf Rancangan Undang-Undang Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik, seperti kucing, anjing, dan sebagainya,” ungkap Manajer Hukum dan Advokasi DMFI Adrian Hane.
Adrian menambahkan, usulan pembentukan RUU ini muncul karena meningkatnya jumlah masyarakat yang memiliki hewan peliharaan.
Namun demikian, ia mengeklaim bahwa Indonesia merupakan negara dengan produksi konten kekerasan terhadap hewan tertinggi di media sosial.
“Hampir 80 persen rakyat Indonesia memiliki hewan peliharaan, tetapi pada 2021, Indonesia adalah penghasil konten nomor satu kekerasan terhadap hewan di dunia,” kata Adrian.
Menurut Adrian, kondisi ini disebabkan oleh minimnya regulasi yang mengatur perlindungan hewan.
Ia juga menyoroti bahwa hukuman terhadap pelaku kekerasan hewan saat ini masih sangat ringan.
“Sekarang ini peradaban modern ada pergeseran value. Hewan kesayangan bukan hanya hewan semata, tetapi adalah family member, bagian dari keluarga juga. Jadi, yang punya kucing, punya anjing itu dianggap sebagai keluarga juga,” kata Adrian.
Koordinator JAAN Domestic Indonesia Karin Franken menambahkan, RUU Pelarangan Kekerasan Terhadap Hewan Domestik sangat layak untuk disahkan.
Ia menjelaskan, beleid ini juga akan membantu mewujudkan Indonesia bebas rabies dengan mengatur pencegahan konsumsi daging anjing dan kucing peliharaan.
“Rabies masih sangat ada dan berbahaya, dan Indonesia memiliki komitmen global untuk mengatasi rabies pada 2030,” kata Karin.
“Jika kita ingin sukses menghapuskan rabies di Indonesia, perdagangan daging anjing harus mulai diatur, karena ini salah satu penyebaran rabies,” sambungnya.
Adrian dan Karin berharap DPR RI dapat menerima usulan tersebut dan segera membahasnya bersama pemerintah.