Mengenal Istilah Pertanahan dalam Konferensi Tanah Ulayat Se-ASEAN

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Direktorat Jenderal (Ditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelenggarakan International Meeting on Best Practices of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries, di Bandung, Jawa Barat, minggu lalu.

Pembukaannya dilaksanakan Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Kamis (5/9/2024).

Kegiatan tersebut diaksanakan untuk meningkatkan sinergi kolaborasi antarkementerian/lembaga (K/L) dalam pengadiministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Lantas, apa saja istilah yang terkait dengan agenda tersebut?

1. Hak ulayat

Hak ulayat serupa dengan Masyarakat Hukum Adat yang dimiliki oleh adat tertentu, merupakan lingkungan para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam (SDA).

Ini termasuk tanah dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun-temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah bersangkutan.

2. Daftar hak ulayat

Ini merupakan dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah ulayat dengan suatu sistem penomoran yang diperoleh dari hasil pengukuran dan pemetaan kadastral.

3. Kesatuan masyarakat hukum adat

Mereka adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adanya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan yang memiliki kelembagaan adat, memiliki harta kekayaan, dan atau benda adat milik bersama, serta sistem nilai yang menentukan pranata adat dan norma hukum adat.

4. Kelompok masyarakat hukum adat

Ini sekelompok orang yang berhimpun sebagai satu satuan sosial berdasarkan ikatan asal-usul keturunan, tempat tinggal, dan/atau kepentingan bersama sesuai kaidah hukum berlaku.

5. Tanah hak ulayat masyarakat hukum adat

Nama lainnya disebut tanah ulayat yaitu tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah.

6. Swapraja

Ini adalah wilayah pemerintahan yang merupakan bagian dari daerah Hindia-Belanda yang kepala wilayahnya disebut Sultan, Sunan, Raja, atau nama adat lain.

Berdasarkan perjanjian Pemerintahan Hindia-Belanda menyelenggarakan pemerintahan sendiri di wilayah yang bersangkutan, masing-masing berdasarkan perjanjian tersebut, serta adat istiadat daerahnya masing-masing yang beraneka ragam.

https://www.kompas.com/properti/read/2024/09/09/122118821/mengenal-istilah-pertanahan-dalam-konferensi-tanah-ulayat-se-asean