"Underground Economy": Peluang dan Tantangannya ke Penerimaan Negara
19-November-24, 17:50Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menilai potensi penerimaan negara dari kegiatan ekonomi bawah tanah (underground economy) memang besar. Namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah.
Awalil menjelaskan, masih banyak kegiatan underground economy yang tidak masuk dalam hitungan produk domestik bruto (PDB) Indonesia dan luput dari pendapatan negara berupa pajak maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Beberapa contoh underground economy antara lain seperti judi online, prostitusi, hingga hiburan malam.
Meski demikian, Awalil mengingatkan, underground economy juga tidak melulu berkaitan dengan kegiatan yang melanggar hukum, salah satunya seperti kegiatan usaha mikro.
"Jadi perilaku ekonomi yang kecil yang tidak masuk dalam perhitungan PDB itu banyak, entah itu usaha mikro, transaksi mikro. Dari sisi itu, pengertian underground tidak harus selalu sifatnya melanggar hukum," ujarnya dalam sebuah webinar, Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, jika kegiatan usaha mikro dalam underground economy yang dipajaki, justru dapat membuat peredaran uang menjadi menyusut.
"Yang lebih penting bukan berapa banyaknya (bisa berkontribusi ke penerimaan negara), justru peredaran uang itu menjadi lebih sedikit," kata dia.
Usaha-usaha mikro tersebut selama ini menjadi penopang ketahanan ekonomi Indonesia.
"Kalau misalnya transaksi-transaksi yang tidak melanggar hukum itu kemudian diusahakan untuk dipajaki, itu menurut saya salah karena itu yang membuat daya tahan ekonomi Indonesia itu kuat," ungkapnya.