Dirjen HAM soroti legalitas dan keamanan anak di tempat penitipan anak Depok

Palangka Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional - Direktur Jenderal HAM, Kemenkumham Dhahana Putra, menyoroti perkembangan kasus Kekerasan Anak di Daycare Wensen School Indonesia Depok, Jawa Barat dan menekankan pentingnya pemerintah daerah memastikan legalitas serta meningkatkan pengawasan terhadap operasional penitipan anak. "Kemarin Direktur Pelayanan Komunikasi HAM sudah berdialog dengan pihak Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), dan bagian hukum pemerintah kota Depok," katanya melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Rabu. Pihaknya juga melihat memang perlu ada pembenahan utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang pada masa mendatang. Pasalnya, dalam dialog kemarin, Direktur Jenderal HAM mendapatkan informasi masih banyak daycare yang belum berizin di Depok. Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok hanya 12 yang memiliki izin resmi. Daycare Yayasan Wensen School Indonesia, diketahui hanya memiliki izin untuk Kelompok Bermain (KB), bukan untuk daycare. Sebagai langkah menertibkan operasional daycare, Dhahana membeberkan Dinas Pendidikan Kota Depok akan segera mengumpulkan semua pemilik daycare yang belum berizin untuk mengurus legalitas operasionalnya. “Tentunya, Ini langkah baik untuk meningkatkan proses pengawasan operasional sehingga pemerintah daerah kota Depok tidak dipandang mengabaikan hak-hak anak untuk terbebas dari potensi Tindakan kekerasan,” ucap Dhahana. Dhahana juga menekankan bahwa korban dalam kasus ini memerlukan pemulihan fisik dan psikis akibat trauma yang dialami. Direktur Jenderal HAM merekomendasikan Pemerintah Kota Depok untuk mempermudah publik mengakses informasi terhadap legalitas operasional daycare. Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kalteng terima penghargaan dari Menkumham RI Dengan demikian, publik dapat turut serta menyampaikan informasi bila ditemukan daycare yang beroperasi secara ilegal kepada pemerintah kota depok atau pihak berwajib. Lebih lanjut, Dhahana mendorong agar pemerintah kota Depok melalui DP3AP2KB dapat segera merampungkan Pedoman Daycare Ramah Anak yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak. Ditjen HAM juga siap untuk melakukan pendampingan untuk substansi HAM dalam finalisasi Pedoman dimaksud. Harapannya Pedoman ini nantinya dapat mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik di daycare untuk memastikan lingkungan yang aman bagi anak-anak. “Dari pertemuan kemarin, kami mendapatkan informasi bahwa DP3AP2KB kota Depok memang berkomitmen untuk segera merampungkan pedoman ini. Tentunya ini hal yang patut untuk diapresiasi," kata Dhahana. Dhahana menggarisbawahi Indonesia merupakan negara pihak dalam konvensi hak anak. Ratifikasi pemerintah Indonesia dalam konvensi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia meningkatkan kualitas pemenuhan dan pemajuan hak anak di tanah air. “Jangan sampai kita dipandang abai terhadap kepentingan terbaik anak yang tentunya juga merupakan hak asasi manusia,” katanya. Menyikapi hal tersebut, Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Joko Martanto turut memberikan perhatian serta menghimbau kepada seluruh Jajaran untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan serta pencegahan terhadap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. "Sebagai institusi yang menangani permasalahan HAM, tentu kami juga harus terus melakukan koordinasi dan menjalin sinergitas dengan seluruh pihak dalam upaya pengawasan dan pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap anak agar tidak terjadi kasus serupa di wilayah Kalteng," katanya. Baca juga: Layanan Paspor Simpatik akhir pekan semarakkan Hari Pengayoman ke-79 Baca juga: 305 produk hukum daerah belum sesuai prinsip HAM Baca juga: Golden Visa beri kemudahan pada WNA dalam berinvestasi dan berkarya

https://kalteng.antaranews.com/berita/709403/dirjen-ham-soroti-legalitas-dan-keamanan-anak-di-tempat-penitipan-anak-depok