Hakim Erintuah Damanik Dituntut 9 Tahun Penjara atas Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur

Kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, memasuki babak baru. Erintuah, yang sebelumnya membebaskan terdakwa kasus pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, kini menghadapi tuntutan hukuman 9 tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Erintuah terbukti menerima sejumlah uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Suap tersebut diduga kuat bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur, sehingga ia dibebaskan dari segala dakwaan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU dalam persidangan, Selasa (22/4/2025).

JPU mendasarkan tuntutannya pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Erintuah, bersama dua hakim lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo, terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama terkait gratifikasi.

Selama proses persidangan, Erintuah mengakui perbuatannya menerima suap terkait pembebasan Ronald Tannur. Dalam dakwaan, Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum.

Dana suap tersebut diserahkan dalam bentuk pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. JPU mengungkapkan bahwa uang suap tersebut berasal dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan diberikan secara bertahap selama proses persidangan di PN Surabaya berlangsung.

Berikut adalah rincian pasal yang dilanggar:

  • Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
  • Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Setelah menerima suap, ketiga hakim tersebut kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mencoreng citra lembaga peradilan di Indonesia.