Pemprov DKI Coret 492 Siswa dari Daftar Penerima KJP Plus Tahun Ini
19-November-24, 17:11Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencoret 492 nama siswa dari daftar penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk penyaluran 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, penghapusan ratusan siswa dari daftar penerima bantuan itu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi 2023.
“Tercatat ada sejumlah peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan,” ujar Purwosusilo dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/1/2023).
“Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan,” sambung dia.
Selain itu, ada pula siswa penerima bantuan sosial KJP Plus yang telah lulus dan berpindah sekolah ke daerah lain di luar DKI Jakarta.
Sebab, kata Purwosusilo, terdapat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 yang mengatur syarat dan ketentuan penerima KJP Plus.
“Pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” kata dia.
Adapun 492 siswa yang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial KJP Plus tersebar dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Berikut daftar penyebab dihapusnya siswa dari daftar penerima KJP Plus menurut data Disdik DKI Jakarta:
1. Melakukan tindakan asusila: 3 orang
2. Berkelahi: 1 orang
3. Berkendara membawa senjata tajam: 7 orang
4. Lulus sekolah: 5 orang
5. Melakukan bullying atau tindak perundungan: 27 orang
6. Mencuri: 5 orang