Butuh Bayar Utang, IRT Curi Uang Rp 45 Juta dan Emas 30 Gram Milik Saudaranya

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MA (39), asal Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, ditangkap polisi karena diduga mencuri uang dan perhiasan emas milik saudaranya sendiri.

MA nekat mencuri uang tunai sebesar Rp 45 juta dan perhiasan emas seberat 30 gram untuk membayar utang.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Senin (30/9/2024) di rumah korban.

"Pelaku mencuri uang dan emas milik korban dengan cara mencongkel jendela kamar korban menggunakan pisau," ungkapnya dalam konferensi pers di Jembrana, Bali, Kamis (3/10/2024).

Ia menambahkan bahwa pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 45 juta serta enam buah gelang emas dengan total berat 17,940 gram dan satu gelang emas seberat 12,160 gram.

Setelah kejadian, korban melaporkan pencurian tersebut ke Polres Jembrana.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap MA pada Selasa (1/10/2024).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan perhiasan emas hasil curian, pisau, serta dokumen kuitansi pembelian emas.

"Tujuan pelaku mencuri uang dan perhiasan korban karena memerlukan uang untuk membayar utang," imbuh Kapolres.

MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/10/03/173848078/butuh-bayar-utang-irt-curi-uang-rp-45-juta-dan-emas-30-gram-milik