Kasus Pungli 4 Guru SD Berkedok Sertifikasi PPG Rp 1,16 M, Kemenag Magelang Buka Suara

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah memberikan klarifikasi terkait kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan empat guru Sekolah Dasar (SD) dengan modus operandi percepatan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Agama Islam.

Keempat guru tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang.

Empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah HY (44) dan KZP (35) yang mengajar di Kecamatan Salaman, JM (32) yang mengajar di Kecamatan Tempuran, serta TM (42) yang bertugas di Kabupaten Semarang.

Total nilai pungli yang berhasil dikumpulkan oleh kelompok yang menamakan diri Perhimpunan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK) Bumi Serasi mencapai Rp 1,16 miliar.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang, Muhammad Miftah, membantah adanya program percepatan sertifikasi PPG Agama Islam yang dilakukan oleh PGTK Bumi Serasi.

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kemenag Kabupaten Magelang, Fauzi Nurhadi, menegaskan bahwa sertifikasi PPG Agama Islam hanya dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah.

"Program tersebut menyerupai sistem kuota. Setiap tahun pemerintah pusat menganggarkan sertifikasi bagi 5.000 guru di seluruh Indonesia," katanya.

Dia menambahkan bahwa pemerintah daerah menganggarkan sertifikasi tergantung pada kemampuan keuangan.

Fauzi juga menyatakan bahwa selama ini tidak ada pihak Bumi Serasi yang meminta data jumlah guru PAI ke Kemenag Kabupaten Magelang.

"Kalaupun mereka tahu, (karena) ada grup WA (WhatsApp) non-sertifikasi," imbuhnya.

Dari informasi yang diperoleh, tersangka HY, KZP, dan JM mengajar di SD negeri yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang.

Kepala Disdikbud Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein, menyatakan bahwa ketiga tersangka masih mengajar di sekolah masing-masing karena belum ada penahanan.

"Itu kan belum ada penahanan. Mereka tetap mengajar," ujarnya.

PGTK Bumi Serasi didirikan oleh tersangka TM pada tahun 2020, yang menetapkan besaran pungli sebesar Rp 8,5 juta.

HY, KZP, dan JM bertugas untuk menjaring guru-guru PAI pada jenjang SD dan SMP, yang kebanyakan berstatus honorer.

"Korban (diberi iming-iming) kalau lulus sertifikasi setiap bulan akan mendapatkan tunjangan Rp 3,5 juta," jelas Kepala Polresta Magelang, Kombes Mustofa, dalam konferensi pers.

Pada 9 Maret 2024, polisi melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga tersangka selain TM di kediaman KZP di Kecamatan Salaman, dan berhasil mengamankan uang Rp 1,037 miliar yang terkumpul dari 122 guru PAI serta Rp 127,5 juta dari 15 guru PAI di SD se-Kecamatan Tegalrejo.

Uang tersebut dihimpun sejak Januari 2024.

Mustofa menambahkan bahwa TM sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui sidang praperadilan, namun Pengadilan Negeri Mungkid menolak gugatan tersebut.

"Tersangka lain belum ditahan. Kami masih mengembangkan apa ada tersangka yang lain," imbuhnya.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2024/09/24/152957878/kasus-pungli-4-guru-sd-berkedok-sertifikasi-ppg-rp-116-m-kemenag-magelang