Nasib Ferry Irawan yang Terjerat Kasus KDRT, Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Suami Venna Melinda, Ferry Irawan (FI), ditahan lantaran terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Sebelumnya, Ferry sempat diperiksa di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), pada Senin (16/1/2023), selama lebih dari enam jam.

"Tersangka FI mulai malam ini diputuskan untuk ditahan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakrat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin.

Perbuatan Ferry Irawan terhadap istrinya dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Atas tindakannya, dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Ferry Irawan sampaikan permintaan maaf

Pada Senin malam, Ferry tampak mengenakan pakaian tahanan dan kedua tangannya pun diborgol.

Saat menemui awak media, Ferry Irawan menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak.

Dikutip dari Tribun Jatim, Ferry meminta maaf kepada ibundanya yang telah berusia 76 tahun. Ia menyesal belum bisa membahagiakannya.

Lalu, Ferry Irawan juga menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya, Venna Melinda. Dia mengatakan, sebagai seorang suami, dirinya tak ubahnya manusia biasa. Selain memiliki kelebihan, ia mengaku punya kekurangan.

Ia juga meminta maaf kepada keluarga besar istrinya dan kerabatnya atas permasalahan yang terjadi pada rumah tangganya.

"Sebelum saya membacakan, bahwa saya ingin menyampaikan sampai saat ini saya masih suami sah, baik dalam agama saya, di mata Allah, baik di mata negara," ucapnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/01/17/083800478/nasib-ferry-irawan-yang-terjerat-kasus-kdrt-ditahan-usai-diperiksa-6-jam