Polres Kapuas Hulu Tangkap 5 Diduga Pengedar Narkoba, Gelar Konferensi Pers Ungkap Detail Kasus

Dikutip oleh kumpulan berita terkini dari media nasional Indonesia, KAPUAS HULU -  Dalam sebuah pengungkapan besar, Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap Lima pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan.

Barang bukti narkotika yang disita menunjukkan skala peredaran yang cukup besar di wilayah Kapuas Hulu.

Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Kapuas Hulu dan dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Jamali dan Kasi Humas AKP Dony, serta pihak Bea Cukai Wilayah Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras kepolisian dalam memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah perbatasan.

"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membersihkan wilayah Kapuas Hulu dari bahaya narkotika, khususnya jenis sabu yang sangat merusak generasi muda kita," ujar Kapolres.

Barang Bukti yang Disita Kapolres Kapuas Hulu memaparkan barang bukti yang disita dari ketiga pelaku.

Dalam operasi yang berlangsung intensif tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah besar sabu yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kapuas Hulu.

Meski jumlah pastinya belum diungkapkan, barang bukti ini memperlihatkan upaya serius dari jaringan pengedar untuk mengedarkan narkoba di wilayah perbatasan yang rawan.

Kapolres Hendrawan juga menyampaikan bahwa para pelaku dikenai pasal berat, yakni Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, mereka diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1.000.000.000 hingga Rp10.000.000.000.

Sinergi dengan Bea Cukai Wilayah Badau Dalam konferensi pers ini, perwakilan Bea Cukai Wilayah Badau turut hadir untuk mendampingi Polres Kapuas Hulu.

Mereka menjelaskan bagaimana pihak kepolisian dan Bea Cukai bekerja sama dalam operasi yang berhasil menahan tiga pelaku ini.

“Sinergi kami dengan Polres Kapuas Hulu menjadi kunci dalam keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami terus berupaya untuk memperketat pengawasan di wilayah perbatasan agar peredaran narkoba bisa diminimalisir,” ujar perwakilan Bea Cukai.

Komitmen Memberantas Narkoba untuk Generasi Muda AKBP Hendrawan mengingatkan masyarakat bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia.

“Kami mendukung penuh program Asta Cita untuk menciptakan generasi unggul bebas narkoba, menuju Indonesia Emas 2045. Kami ingin memastikan bahwa generasi muda di Kapuas Hulu terlindungi dari ancaman narkotika,” tegasnya.

https://pontianak.tribunnews.com/2024/11/12/polres-kapuas-hulu-tangkap-5-diduga-pengedar-narkoba-gelar-konferensi-pers-ungkap-detail-kasus