KPU Kabupaten Cirebon Tetapkan 1,7 Juta Pemilih di Pilkada 2024, Targetkan Partisipasi 80 Persen

Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional, CIREBON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1,7 juta pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon 2024 mendatang.

Dari jumlah tersebut, KPU menargetkan partisipasi masyarakat mencapai 80 persen.

"Penetapan DPT ini sudah diumumkan dalam rapat pleno terbuka kemarin."

"Kami pastikan data pemilih yang kami tetapkan akurat dan Sebagaimana dikutip oleh kumpulan berita terkini dari salah satu media nasional," ujar Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, Sabtu (21/9/2024).

Esya menjelaskan, dari total 1,7 juta pemilih, terdapat 880.707 pemilih laki-laki dan 863.528 pemilih perempuan yang tersebar di 3.316 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Cirebon.

Menurutnya, jumlah pemilih tersebut sudah melalui proses verifikasi dan pemutakhiran.

"Data ini sudah diverifikasi dan dimutakhirkan, sehingga kami pastikan masyarakat di Kabupaten Cirebon bisa menyalurkan hak suara mereka pada 27 November 2024 mendatang," ucapnya.

Tak hanya itu, KPU juga telah menetapkan dua TPS khusus di lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat dengan total 852 pemilih.

"Data pemilih selalu dinamis, bisa berubah karena perpindahan penduduk atau perubahan status seperti kematian."

"Oleh karena itu, penyesuaian antara daftar pemilih sementara (DPS) dan DPT terus dilakukan," jelas dia.

Dalam proses verifikasi, KPU Kabupaten Cirebon juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan seluruh tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Esya menegaskan, pihaknya memberi perhatian khusus pada pemilih pemula, terutama mereka yang baru berusia 17 tahun, agar dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS.

Namun, Esya mengakui masih ada kemungkinan beberapa pemilih belum terdaftar dalam DPT.

"Kami terus melakukan pembaruan data pemilih hingga menjelang hari pencoblosan, agar hak pilih masyarakat terjamin," katanya.

Selain itu, bagi pemilih yang mengalami perpindahan domisili, KPU memberikan kesempatan untuk memperbaiki administrasi melalui daftar pemilih tambahan (DPTb) hingga 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Dengan penetapan DPT ini, kami berharap tingkat partisipasi pemilih dapat mencapai lebih dari 80 persen pada hari pemungutan suara," ujarnya.

https://cirebon.tribunnews.com/2024/09/21/kpu-kabupaten-cirebon-tetapkan-17-juta-pemilih-di-pilkada-2024-targetkan-partisipasi-80-persen