Kerap Bikin Onar, WN Perancis di Bali Diamankan
19-November-24, 13:18Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Seorang warga negara (WN) Perancis, berinisial FRP (52), diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, FRP diamankan pada Kamis (4/7/2024) di sebuah rumah di kawasan Pantai Lovina, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Ia mengatakan, warga negara asing tersebut dilaporkan karena kerap berbuat onar yakni mabuk-mabukan.
Ulah FRP dikeluhkan oleh masyarakat setempat yang tinggal di sekitar rumahnya.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai WNA tersebut karena sering membuat gaduh dan mabuk-mabukan," ujarnya saat dikonfirmasi di Buleleng, Jumat (5/7/2024).
Usai menerima laporan itu, tim Imigrasi Singaraja mendatangi rumah FRP dan memeriksa dokumen keimigrasiannya.
"Alhasil diketahui bahwa WNA tersebut telah berada di Indonesia melebih batas waktu izin tinggalnya. Yang bersangkutan sudah overstay selama 9 bulan," ucapnya.
Petugas kemudian membawa FRP ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan itu didapati bahwa FRP datang ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Visa itu masa berlakunya sudah habis sejak 9 bulan yang lalu.
Hendra menambahkan, WNA tersebut disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pasal ini menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas dia.
FRP saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sembari menunggu dokumen administrasi pendeportasiannya selesai.
"Kami senantiasa melaksanakan patroli keimigrasian baik itu di lapangan dan patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing," kata Hendra.