Ini Perkiraan Biaya Pembuatan AJB Tanah dan Rumah di PPAT Terbaru
19-November-24, 11:47Laporan kumpulan berita terkini dari berbagai media nasional - Masyarakat yang ingin membeli tanah atau rumah perlu mengetahui biaya membuat akta jual beli (AJB) di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
AJB adalah sebuah dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah maupun bangunan karena jual beli.
Ketentuan mengenai AJB diatur oleh Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal 95 ayat (1) menyebut, AJB merupakan salah satu akta tanah yang dibuat oleh PPAT untuk dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah.
Lantas, berapa biaya membuat AJB di PPAT yang berlaku pada 2024?
Biaya membuat AJB di PPAT terbaru
Saat ini, besaran biaya pembuatan AJB tanah dan rumah di PPAT diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pasal 1 mengatur, uang jasa PPAT atas biaya pembuatan akta, termasuk AJB, tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Uang jasa tersebut juga harus sudah termasuk honorarium saksi yang dibutuhkan untuk membuat akta tanah atau bangunan.
Adapun, penetapan uang jasa untuk PPAT didasarkan pada nilai ekonomis dari bidang tanah maupun rumah yang menjadi obyeknya.
Artinya, kisaran biaya pembuatan AJB di PPAT akan bervariasi tergantung nilai ekonomis dari bangunan dan tanah.
Berikut perhitungan biaya membuat AJB di PPAT berdasarkan nilai ekonomisnya:
- Kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, paling banyak sebesar 1 persen
- Lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar, maksimal sebesar 0,75 persen
- Lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 2,5 miliar, paling banyak 0,5 persen
- Lebih dari Rp 2,5 miliar, paling banyak sebesar 0,25 persen.
Contoh perhitungan biaya AJB
Sebagai gambaran, seseorang membeli sebidang tanah dengan harga Rp 100 juta, sehingga:
- Rp 100.000.000 x 1 persen (kurang dari Rp 500 juta) = Rp 1.000.000
Untuk membuat akta jual beli di PPAT, orang tersebut setidaknya perlu menyiapkan uang sebesar Rp 1 juta.
Contoh lain, jika seseorang membeli sebuah bangunan senilai Rp 650 juta, maka:
- Rp 650.000.000 x 0,75 persen (antara Rp 500 juta-Rp 1 miliar) = Rp 4.875.000
Dengan demikian, biaya pembuatan AJB di PPAT yang harus disiapkan sebesar Rp 4.875.000 per bidang bangunan.
Setiap PPAT harus mematuhi seluruh ketentuan biaya jasa pembuatan AJB yang tercantum dalam peraturan menteri.
Jika PPAT memungut uang jasa melebihi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6 bulan.